Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 16 Oktober 2013

Bukti Audit itu apa sih?...


Saat ditanya, apa itu bukti audit??? Kadang kita hanya berfikir bukti audit yaa, hanya sepintas tanda bukti untuk pengauditan sebuah perusahaan sehingga akan timbul beberapa opini dari para auditor. Namun disini, saya akan mencoba menyebutkan beberapa hal terkait bukti audit... Selamat membaca, semoga faham yaa... ^_^

Tipe bukti audit ada delapan (8) yang harus diperoleh auditor dalam auditnya ialah pengendalian intern, bukti fisik, bukti dokumenter, catatan akuntansi, perhitungan, bukti lisan, perbandingan dan ratio, serta bukti dari spesialis. Dalam proses pengumpulan bukti audit, auditor melakukan empat pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu penentuan prosedur audit yang akan digunakan, penentuan besarnya sampel untuk prosedur audit tertentu, penentuan unsur tertentu yang harus dipilih dari populasi, dan penentuan waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit tersebut.

Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan, yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Dasar pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar ketiga mendasari pembahasan bukti audit yang berbunyi : “Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar   untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit “.

Tipe bukti audit misalnya tipe  data  akuntan dilihat dari pengendalian  intern dan catatan  akuntansi. Tipe  informasi  penguat (corroborating information) dilihat dari bukti  fisik, bukti  dokumenter, perhitungan, bukti  lisan, perbandingan dan rasio, bukti  dari  spesialis. Untuk kecukupan bukti audit, berkaitan dengan kuantitas bukti audit seperti faktor yang mempengaruhi kecukupan bukti audit, meliputi materialitas, resiko audit, faktor- faktor  ekonomi, ukuran  dan  karakteristik  populasi. Sedangkan kompetensi bukti audit adalah berkaitan dengan kuantitas atau mutu dari bukti–bukti tersebut. 

Jadi bukti yang kompeten adalah bukti yang dapat dipercaya, sah,obyektif dan relevan. Untuk menentukan kompetensi bukti kita (misalnya sebagai auditor) harus mempertimbangkan berbagai faktor yaitu sumber  bukti, relevansi  bukti, obyektivitas  bukti, saat  atau  waktu.
Semoga bermanfaat...^_^


Sumber__
Ricky Aditya. 2012. Pengertian Bukti Audit. Diakses pada 05 Oktober 2013. Alamat web http://gallery-bersama.blogspot.com/2012/05/pengertian-bukti-audit.html

Legal Audit Syariah Untuk Investasi Syariah...


Di Indonesia, banyak produk-produk keuangan/investasi syariah yang jika tidak dikontrol dengan legal audit syariah dapat menimbulkan keghararan dalam Fiqh Islam. Produk-produk tersebut antara lain adalah Muqaradhah bond dengan bagi hasil minimal (mirip dengan coupon bond yang menetapkan tingkat bunga tertentu), As-Salam Parallel dengan tidak membatasi hubungan produsen riil dengan pembeli riil (dapat mempunyai dampak yang menyerupai perdagangan berjangka di bursa komoditi) dan Saham perusahaan yang mengeluarkan saham bonus ataupun hak opsi dari sumber yang tidak riil untuk kepentingan peningkatan nilai perusahaan di atas kertas semata-mata.

Dari contoh produk di atas, jika tidak dilakukan legal audit syariah untuk melihat baik buruknya dari pengalaman yang telah lewat maupun rencana produk yang akan datang, maka dapat saja diputarbalikkan menjadi produk-produk investasi dengan nama Islam namun tidak mempunyai dasar hukum dan Fiqh Islam yang kuat (diragukan keabsahannya).

Sedangkan pada sisi dunia hukum positif ada suatu kecenderungan bahwa hukum positif banyak ketinggalan dari produk-produk keuangan/investasi yang ada. Namun, dalam praktek keuangan syariah, dasar hukum dan Fiqh Islam telah banyak mengatur praktek keuangan syariah. Masalahnya dalam zaman sekarang ini, secara empiris produk-produk keuangan syariah diajukan oleh komunitas keuangan syariah yang terlalu berupaya menghasilkan produk keuangan/investasi “tandingan” terhadap produk keuangan konvensional. Maka dari itu, legal audit syariah sangat berperan untuk mencari dan meluruskan penyimpangan agar sesuai dengan syariah.


Semoga bermanfaat…


Sumber:
Muhammad Gunawan Yasni, MM, CIFA. Pentingnya Legal Audit Syariah. Diakses pada 10 Oktober 2013. Alamat web http://jurnalekis.blogspot.com/2012/05/pentingnya-legal-audit-syariah.html

Audit Syariah adalah....


Audit syariah adalah pemeriksaan laporan keuangan sebuah entitas yang melakukan akad-akad syariah, apakah sebuah entitas atau perusahaan tersebut sudah melakukan ketentuan-ketentuan sesuai dengan syariah atau belum. 
Dengan adanya pelaku auditor syariah fungsinya mampu memastikan mekanisme ataupun operasional suatu entitas agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Mohd Zamere & Nurmaezah, 2008, hlm 9). Di Indonesia, yang menjadi auditor syariah ada 2 pelaku yakni auditor dan BPS (Badan Pengawas Syariah).
Jika ada yang menanyakan apakah fungsi dari 2 pelaku tersebut bisa dijadikan satu pelaku saja, misalnya auditornya sekaligus memeriksa kesesuaian prinsip syariah pada sebuah entitas? Mungkin untuk sekarang belum ada, namun hal tersebut bisa saja terjadi jika memang nantinya dibutuhkan hal seperti itu.
Ada beberapa komponen untuk pengauditan syariah yaitu kesesuaian PSAK Syariah dan Fatwa DSN, Independen dan tidak ada pembatasan saat mengaudit.
Sedangkan tingkatan monitoring (audit) dalam islam ialah self monitoring (kontrol pribadi), internal monitoring (kontrol dari pihak internal) dan eksternal monitoring (kontrol dari pihak eksternal). Bisa disimpulkan bahwa audit dalam islam diawali dari pihak individu-individu sehingga ketika semua individu mampu mengontrol keinginan ataupun emosinal mereka dapat diminimalisir, selanjutnya untuk pihak internal dan eksternal akan lebih mudah untuk dikontrol dan dikendalikan. 
Sungguh, indah apabila hal ini bisa diterapkan oleh semua orang. Tidak hanya sebuah entitas yang melakukan akad-akad syariah. Bila terwujud, maka terciptalah pertumbuhan ekonomi yang pesat, lapangan kerja semakin bertambah dan masyarakat yang saling peduli.

Sumber...
Mohd Zamerey & Nurmaezah. 2008. Audit Syariah dalam Institusi Kewangan Islam di Malaysia. Jurnal Muamalat Bil.1. Diakses pada tanggal 16 Oktober 2013. Alamat web http://www.islam.gov.my/muamalat/sites/default/files/jurnal_muamalat/2010/04/8_audit_syariah.pdf

 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About