Selamat pagi sobat-sobat, sekarang kita akan menyebutkan komponen yang ada di Perusahaan Asuransi Syariah. Mungkin sudah banyak yang bahas tentang asuransi syariah, namun di blog kami akan mencoba sedikit demi sedikit membantu sobat untuk mengetahui dunia Asuransi Syariah khususnya yang ada di Indonesia. Selamat membaca... :)
Komponen Laporan Keuangan
Asuransi Syariah (PSAK 101)
1)
Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
2)
Laporan Surplus (Defisit) Underwriting Dana
Tabarru’
3)
Laporan Perubahan Dana Tabarru’
4)
Laporan Laba Rugi
5)
Laporan Perubahan Ekuitas
6)
Laporan Arus Kas
7)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
8)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
9)
Catatan atas Laporan Keuangan
Jika entitas asuransi syariah memiliki kegiatan signifikan berkaitan
dengan pengelolaan investasi, maka entitas tersebut menyiapkan laporan
tambahan:
–
Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
–
Laporan Rekonsiliasi Bagi Hasil
Aktiva, kalau diaktiva terdapat:
•
Kas dan setara kas
•
Piutang kontribusi
•
Piutang reasuransi
•
Piutang (Murabahah, salam, istishna’)
•
Investasi di surat berharga
•
Pembiayaan (mudharabah, musyarakah)
•
Investasi dalam properti
•
Aktiva disewakan
•
Aktiva tetap
•
Aktiva lain-lain
Kewajiban, sedangkan pada kewajiban terdapat:
•
Utang klaim
•
Bagian reasuransi dari pihak lain atas klaim
yang masih harus dibayar
•
Utang reasuransi
•
Utang deviden
•
Utang pajak
•
Utang lain
Penyisihan Teknik, terdapat:
•
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi
hak/KYBMP
•
Penyisihan kewajiban manfaat polis masa
depan/KMPMD
•
Penyisihan klaim yang masih dalam proses/EKRS
•
Penyisihan klaim yang terjadi tetapi belum
dilaporkan/IBNR
Dana Peserta, ada:
•
Cadangan tabarru
•
Dana syirkah temporer
Modal, pada modal terdiri dari:
•
Modal disetor
•
Modal tambahan
•
Laba ditahan
Pendapatan kontribusi, terdapat:
•
Pendapatan kontribusi
•
(Ujroh ke pengelola)
•
(Premi reasuransi)
•
(Kenaikan kontribusi yang belum menjadi
pendapatan/KYBMP)
Beban Underwriting
•
Beban klaim
•
(Klaim reasuransi)
•
Beban penyisihan klaim yang masih dalam proses
•
Kenaikan dana tabarru
•
Kenaikan tabungan
Pendapatan investasi
•
Hasil investasi
•
(Bagi hasil untuk pengelola)
Dana Peserta, terdiri dari:
•
Premi/kontribusi
•
Premi reasuransi
•
Premi yang belum merupakan pendapatan
•
Klaim
•
Klaim reasuransi
•
Hasil investasi
•
Beban ujroh
•
Bagi hasil
•
Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
Dana Pengelola
•
Pendapatan ujroh
•
Pendapatan bagi hasil
•
Hasil investasi
•
Pendapatan lain-lain
•
Biaya pemasaran
•
Biaya adm dan umum
Demikian perincian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya sobat :)
0 komentar:
Posting Komentar