Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 12 Maret 2013

Mengasuransikan Masjid

Dalam buku Monzer Kahf (2010) menyebutkan pendapat Salah As-Sawi tentang boleh atau tidaknya masjid diasuransikan dari risiko kebakaran atau bencana alam yang lain.

Disepakati oleh para ulama bahwa perjanjian asuransi komersial adalah hal yang batil karena didasari dengan riba, gharar (ketidakpastian) dan perjudian sebagaimana sudah diuraikan secara terperinci dalam berbagai keputusan yang dikeluarkan para ahli fikih yang intinya menyatakan bahwa perjanjian asuransi jenis ini hukumnya haram.

Alternative Islam dalam hal ini adalah sistem asuransi takaful atau tabarru’ (tolong-menolong) yang didasarkan pada kerjasama dan sumbangan para anggotanya untuk saling membantu. Dalam sistem asuransi ini, para anggota dipandang sebagai peserta asuransi sekaligus penyelenggaranya. Masing-masing anggota membayar sejumlah uang tertentu dan punya andil dalam keuntungan maupun kerugian (sesuai jumlah yang mereka bayarkan).

Mengenai pertanyaan yang dikemukakan, awalnya terdapat dispensasi dalam Islam yang mengizinkan beberapa hal terlarang karena desakan kebutuhan. Oleh sebab itu, jika benar bahwa masjid yang dinyatakan benar-benar berada dalam risiko tertimpa musibah dan mengasuransikannya akan menghindarkan musibah, serta tidak ada sistem asuransi syariah (takaful) yang halal di negeri tempat masjid itu berada, yang ada hanya asuransi ribawi, maka dispensasi bisa diberikan kepada penanggung jawab masjid untuk mengasuransikannya menurut sistem ribawi itu hingga ada suatu alternative Islami. Kalau alternative yang dimaksud sudah ada, masjid itu harus mengakhiri perjanjiannya dengan perusahaan asuransi komersial dan mengikatkan diri dengan perusahaan baru yang menggunakan sistem asuransi syariah.

Sumber:
Kahf,Monzer,dkk. 2010. Tanya Jawab Keuangan & Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syaria. Solo: Aqwam.
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About