Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 23 Februari 2013

Hal Penting dari Asuransi


Penting nih… !!!

Bagi usahawan asuransi adalah beban, tapi sebenarnya fungsi asuransi ini adalah mengcover kemungkinan kerugian yang ada. Sehingga usahanya tetap bisa dilanjutkan dan berjalan dengan lancer.

Ternyata konsep akad asuransi yang lain adalah akad Wadiah (deposito), sama halnya pada perbankan syariah, jadi asuransi syariah menyediakan penitipan uang yang suatu saat mendapatkan bonus tanpa ada perjanjian diawal.

Sebelum mengetahui lebih dala tentang asuransi syariah maka perlu kita mengetahui apa maksud lembaga keuangan. Lembaga keuangan adalah Perbankan, asuransi, gadai dan pasar modal. Sedangkan non lembaga keuangan seperti perusahaan dagang atau manufaktur yang operasional adalah berupa barang.

Kegiatan utama asuransi:
·         1. Lembaga keuangan pertama adalah intermediate antara yang surplus dan deficit.   
     2. Mengelola risiko, jika ada perusahaan asuransi tanpa ada pengelolaan risiko maka ini bukan asuransi yang menjalankan tujuan utama.

Jenis Asuransi (asuransi jiwa dan kerugian)
Life insurance -> yang diasuransikan adalah jiwanya baik dari kecelakaan atau sakit dll
Kerugian -> misalnya gempa bumi, kebakaran.

Perbedaan asuransi jiwa dan kerugian
Jiwa  => jangka waktunya lebih panjang. Karena untuk mendapatkan return dari investasi membutuhkan waktu yang cukup lama, sedangkan kerugian waktunya hanya untuk jangka pendek.
Jiwa=> lebih susah untuk diprediksikan risikonya, sehingga preminya besar dan waktunya lama. Sedangkan untuk kerugian karena  lebih bisa diprediksikan, maka preminya agak lebih murah dan jangka waktunya sebentar.

Konsep penting
1.       Underwriting => pengelola risiko, menerima premi, meminimalkan kerugian dan meningkatkan laba.
2.       Reasuransi =>  perusahaan asuransi besar yang menerima klaim dari perusahaan asuransi dengan skala yang lebih besar. Kalau salah satu reasuransi di Indonesia adalah Reindo syariah.
3.       Bancaassurance adalah kerjasama antara bank dengan asuransi atau sebaliknya.

Kelebihan asuransi syariah Jiwa => ketika tidak ada klaim maka preminya  tidak hangus. Melainkan dari pihak asuransi akan menambah jangka waktunya dengan perpanjangan sehingga berlaku seumur hidup.
………..Semoga Bermanfaat…..
^_^

Jumat, 22 Februari 2013

Regulasi Asuransi Syariah

Penulis : Naili Azkiya

Regulasi Asuransi Syariah*
1.      Undang – undang No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.  Peraturan pemerintah No 63 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 73 tahun 1992
3.      Undang – undang no 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
4.      Keputusan menteri keuangan Republik Indonesia 
   No 42/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Pereasuransian Reasuransi
5.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 424/KMK.06/2003 Tentang kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dengan pasal 18 mengenai jenis, Penilaian dan batasan investasi perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi denga prinsip Syariah
6.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi
7.      Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
8.   Keputuan Dewan Syariah Nasional No 02 tahun 2000 tentang petunjuk dan pelaksanaan penetapan anggota Dewan pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
9.  PMK No.18 /PMK.010/2010 tentang Prinsip dasar penyelenggaraan Usaha Asuransi dan usaha reasuransi dengan Prinsip Asuransi Syariah
10. PMK No. 11/PMK.010/2010 Tentang kesehatan keuangan usaha Asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. (mulai diterapkan secara menyeluruh sejak 12 Juli 2011 atau berdasarkan laporan triwulan III tahun 2011 )
11.   Asuransi PER-06/BL/2011 tentang bentuk dan susunan laporan serta pengunguman laporan usaha dan usaha Reasuransi dengan prinsip syariah
12.  PER-07/BL/2011 tentang pedoman Perhitungan jumlah dana  yang diperlukan untuk mengantisipasi resiko kerugian pengelolaan dana Tabarru dan perhitungan jumlah dana yang harus disediakan perusahaan untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan usaha Asuransi dan usaha reasuransi  dengan prinsip syariah
13. PER-08/BL/2011 Tenatng bentuk dan tata cara penyampaian laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah pada perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh usahanya atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah (berlaku untuk pengawasan di tahun 2011 yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2012  )


*Regulasi ini diperoleh dari Roadshow Seminar Islamic Insurance Community dengan tema “Asuransi Syariah antara Peluang, Tantangan dan Dakwah” yang pembicaranya adalah Muhaamad khalik di Gunadarma kampus D Depok pada tanggal 27 November 2012

Selasa, 19 Februari 2013

Potensi dan Kendala Asuransi Syariah


Asuransi Syariah kini semakin berkembang. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada 1994, hingga saat ini jumlah industri asuransi syariah mencapai 39 perusahaan dengan ratusan cabang tersebar di seluruh Indonesia. Kendati demikian, pangsa pasarnya yang masih dibawah lima persen, dipastikan akan terus berkembang di masa depan.

“Kini, tantangannya adalah meyakinkan umat Islam untuk melek asuransi syariah. Karena, manfaatnya sangat besar bagi kehidupan umat Islam secara keseluruhan bila dibandingkan dengan asuransi konvensional,” kata Ketua Umum IIIS (Internasional Islamic Insurance Society), kepada Syahruddin El Fikri dari Republika.

Untuk meyakinkan umat Islam, makanya perlu mengetahui potensi asuransi syariah di Indonesia, seperti (sumber: www.syakirsula.com):
Pertama, kita adalah negara terbesar berpenduduk muslim di dunia. Sedangkan konsep syariah seperti mudharabah (bagi hasil) atau di pedesaan dikenal dengan maro, matelu, itu kan konsepnya rakyat, petani, dan peternak asli Indonesia. Dengan regulasi yang cukup, sosialisasi yang memadai, keberpihakan dari pemerintah dan DPR, konsep syariah akan berkembang pesat.

Kedua, saat ini dengan tingkat income per kapita yang ada, penduduk Indonesia baru sekitar 12 persen yang berasuransi. Artinya, peluang pasarnya masih sangat besar ke depan. Jika produk asuransi syariah dibikin lebih customized, berdasarkan kebutuhan masyarakat, maka asuransi syariah akan meningkat dengan pesat bersamaan dengan semakin naiknya income per kapita.

Ketiga, saat ini sebetulnya premi asuransi (konvensional dan syariah) cukup besar tetapi yang menikmati adalah reasuransi luar negeri. Karena kapasitas asuransi dan reasuransi di Indonesia masih sangat kecil, sehingga premi asuransi general insurance  seperti oil & gas, mungkin sampai 60-70 persen  mengalir ke luar negeri melalui instrumen reasuransi. Jadi  kalau reasuransi syariah disatukan dan diperbesar modalnya oleh pemerintah, maka sebagian dari yang 70 persen capital fly tadi, bisa ditahan di Indonesia.

Kemudian, kendala yang dihadapi asuransi syariah di Indonesia
Kendala utama aspek permodalan. Umumnya asuransi syariah yang berbentuk divisi yang berdiri di awal-awal modalnya sangat kecil. Bayangkan mau bisa cover apa divisi/cabang syariah dengan modal awal cuma 2,5 milyar. Itu yang membuat susah bersaing dengan konvensional.

Ada perusahaan asuransi yang preminya saja dalam satu tahun 1 triliun, tapi buat divisi syariah hanya memberi modal 5-10 milyar. Mereka buka divisi syariah, hanya untuk menampung nasabah yang sudah ada, jadi dibuatkan  penampungnya, yaitu cabang syariah. Tapi kaitan masalah modal ini,  sudah diatur cukup baik oleh depkeu. Jadi kebijakan ini sejak 2008 sudah ada regulasi yang baik dari  Bapepam LK.Secara umum, masyarakat kita belum begitu 'melek' tentang asuransi. Bahkan, pandangan yang didapat, justru menempatkan asuransi sebagai pihak yang kurang diminati.

Sekarang ini bersamaan dengan pesatnya teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan hidup, pemahaman dan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi sudah semakin baik. Persoalannya sekarang adalah kemampuan untuk menyisihkan penghasilan yang masih pas-pasan untuk berasuransi.

Pelaku industry asuransi syariah mulai bekerja secara profesional,  terutama dengan masuknya asuransi tingkat dunia seperti Allianz, Prudencial, Manulife, AIG, dan lain lain, citra pelayanan asuransi sudah semakin baik. Perusahaan-perusahaan lokal juga sudah cukup banyak yang bisa bersaing secara profesional dengan yang besar-besar tadi.

Praktek marketing  menyimpang, sesungguhnya tidak didominasi oleh industri asuransi lagi. Prilaku-prilaku menyimpang itu, baik dari segi moral maupun riswah (suap), saat ini justru banyak terjadi di bidang bisnis lainnya.

Ada kesan di masyarakat, industri asuransi hanya cocok buat masyarakat kelas menengah keatas. Sementara untuk masyarakat kelas bawah tidak. Bagaimana menurut pandangan Islam hakikat dan tujuan asuransi sesungguhnya?

Memang masih ada kesan seperti itu, tapi ini lambat laun bersamaan dengan sosialisasi tentang fungsi asuransi akan semakin bergeser. Di atas tadi dijelaskan betapa banyak fungsi asuransi seperti kesehatan, kecelakaan, kematian, yang  justru untuk masyarakat kelas bawah. Asuransi sosial seperti jamsostek, astek, askes, asabri, itu kan asuransi untuk menengah kebawah semua. Cuma masyarakat belum tau kalau itu sebetulnya menggunakan mekanisme asuransi.

Produk lain, yang  perlu menjadi perhatian industri asuransi sekarang adalah micro insurance. Ini pangsa pasarnya sangat sangat besar dan sama sekali belum tergarap, yaitu asuransi yang ditujukan untuk tukang cendol, tukang combro, pedagang kaki lima, sektor informal, petani, pedagang kecil, dan lain lain. Produk ini sedang dikembangkan teman-teman di beberapa kabupaten di Jawa Barat, namanya Asuransi Takmin. Ini produk inovatif untuk masyarakat tingkat bawah.

Jadi, asuransi syariah sebenarnya diperlukan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, baik dari kalangan atas sampai kalangan menengah ke bawah. Akan tetapi tidak semua masyarakat mampu untuk membayar premi dan membutuhkan waktu yang cukup untuk mempublikasikannya sehingga pemahaman masyarakat merata tentang asuransi syariah.

------Semoga bermanfaat---------
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About