the next.. data asuransi aku
Non-Muslim State (s)
Company (s)
|
Years
|
Country (s)
|
Takaful Australia
|
n.d
|
Australia
|
Islamic Takaful and Re-Takaful
|
n.d
|
Bahamas
|
Metropolitan Insurance Co. Ltd.
|
n.d
|
Ghana
|
International Takaful Co.
|
n.d
|
Luxembourg
|
Takaful S.A (formerly Islamic Takaful
Co.)
|
1982
|
Luxembourg
|
Sosar Al Amane (al Baraka Group)
|
n.d
|
Senegal
|
Ampro Holding Singapore Pte Ltd.
|
n.d
|
Singapore
|
Keppel Insurance
|
n.d
|
Singapore
|
Syariat Takaful Singapore
|
1995
|
Singapor
|
Amana Srilangka
|
1999
|
Srilanka
|
Takaful T and T
|
n.d
|
Trinidad
|
Takaful UK Ltd.
|
1982
|
UK
|
UBK @IIBU Manzil Programmes
|
1998
|
UK
|
Failaka Invesment, Inc.
|
1996
|
USA (Chicago)
|
Takaful USA Management Service,
LLC
|
1996
|
USA
|
Takaful T&T Friendly Society
|
1999
|
Trinidad&Tobago
|
Agama islam adalah agama yang
rahmatan alamin sehingga semua aturan yang ditetapan Allah adalah untuk
kemaslahatan hambaNya, untuk mencapai kesempurnaan kebahagiaan hidup di dunia
dan akhirat. Dalam islam ada 3 hukum yaitu syariah, ibadah dan akhlak. Dalam syariah ada muamalah yang
menggunakan dasar bahwa semua bentuk muamalah dengan manusia di perbolehkan
kecuali ada dalil yang mengharamkannnya, sehingga meskipun baik dalam alquran
maupun sunah tidak ada yang membahas masalah asuransi , tapi dalam islam
praktik asuransi sudah dijalankan pada zaman dahulu,meskipun praktik asuransi
nya tidak sekompleks zaman sekarang . Praktik asuransi ini menggunakan
kesepakatan para ulama atau ijtihad untuk kemaslahatan umat pada umumnya. Sehingga memunculkan ikhtilaf d kalangan
ulama, sebagian mereke berpendapat asuransi itu haram, syubhat, namun ada juga
yang menyatakan bahwa asuransi adalah bolehditerapkan asal memenuhi ketentuan
yang tidak bertentangan dengan syariah. Ada beberaa ketentuan umum asuransi
syariah yaitu :
1.
Ketentuan umum
1.
Asuransi Syariah ( ta’min,
takaful, tadhamun ) adalah usaha saling melindungi dan saling tolong menolong
diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabaru’
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan ) yang sesuai dengan syariah
2.
Akad harus bebas dari
maisir, riba , dan gharar
3.
Akad tijarah adalah akad
yang dilakukan untuk tujuan bisnis atau komersil,yaitu kad yang digunakan
antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi melalui dana investasi
4.
Akad tabaru’ adalah akad
yang bertujuan untuk menolong satu sama lain , yaitu diterapkan antar peserta
asuransi
5.
Premi adalah sejumlah dana
yang diberikan kepada perusahaaan asuransi berdasarkan kesepakatan akad
6.
Kalim adalah hak peserta
asuransi saat terjadi resiko yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi
berdasarkan kesepakatan akad
1. Akad dalam asuransi
1.
Akad yang dilakukan
antaraperusahaan asuransi dan peserta asuransi adalah akad tijarah dan akad
tabaru’
2.
Akad tijarah yang dimaksud
dalam ayat (1) adalah mudharabah, sedangkan akad tabaru’adalah akad hibah
3.
Yang harus disebutkan dalam
akad adalah : hak dan kewajiban, cara dan waktu pembayaran, jenis akad tijarah
dan akad tabaru’ serta syarat yang seseuai dengan jenis asuransi yang
disepakati
2. Kedudukan para [ihak dalam akad tijarah dalamakad tijarah dan
akad tabaru’
1.
Dalam akad tijarah
(mudharabah ) perusahaan bertindak sebagai mudharib pengelola dan peserta
sebagi shahibul mal atau pemegang polis
2.
Dalam akad tabaru (hibah
)peserta sebagai penolong saudara lain atau peserta lain yang terkena musibah
jadi perusahaan hanya sebagai pengelola dana
3. Ketentuan dalam akad tijarah dan akad tabaru’
1.
Jenis akad tijarah dapat
berubah menjadi kad tabaru’ bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya
sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan haknya
2.
Jenis akad tabaru’ tidak
bisa diubah menjadi akad tijarah
4. Jenis asuransi dan akadnya
1.
Dilihat dari segi jenis ,
asuransi dibagi menjadi 2 jenis yaitu asuransi kerugaian dan asuransi jiwa
2.
Sedangakan akad bagi kedua
jenis asuransi adalah akad mudharabah dan akad tabaru’ atau hibah