Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 21 Maret 2013


Asas Dalam Asuransi Syariah
1.       Sincerity :
segala aktivitas dalam transaksi asuransi di niatkan untuk beribadah kepada Allah dengan menjalankan prinsip tolong menolong. Dan perlu di ingat juga bahwa yang menjamin keslamatan diri kita bukanlah perusahaan asuransi melainkan ALLAH
2.       Absolute Sharia Principle:
Tidak diperkenankannya transaksi yang mengandung Maisir, gharar, riba dalam asuransi. Daam transaksi muamalah tidakakan sah ketida mengandung suatu keharaman meskipun sedikit
3.       Moral Attribut
Harus memperhatikan kejujuran, keamanan, bukan untuk mencari keuntungan semata

The Element Of Insurance Contract
                                 ·            Pihak yang kerja sama harus tau hukum
                                 ·            Adanya klausa ganti rugi
                                 ·            Semua yang diperjanjikan dalam bentuk formal
                                 ·            Adanya kepentingan yang insurable
                                 ·            Adanya pembayaran premi
                Dalam asuransi konvensional menggunakan akad jual beli, damn pengakuan premi dari nasabah sebagai pendapatan perusahaan, Sehingga masuk dalam akun laporan laba rugi perusahaan. sedangkan ketika terjadi klaim maka yang menanggung adalah 100 % dari perusahaan, dan ketika tidak ada klaim dalam periode pembayaran premi tidak ada klaim maka dana akan hangus. Hal ini menjadi sangat rentan sekali bagi perusahaan asuransi konvensional ketika terjadi klaim secara besar – besaran ex: saat terjadi bencana maka secara serentak nasabah mengajukan klaim. Namun dewasa ini perusahaan asuransi mengembanngkan fitur – fitur untuk menarik nasabah yaitu salah satunya dengan menwarkan auransi unitlink dimana dana premi ada yang dialokasikan untuk investasi sehingga ketika tidak terjadi klaim dana investasi dapat di tarik.
                Asuransi syaria menggunakan aka tolong menolong antar peserta asuransi . fungsi dari perusahaan asuransi sebatas pengelola dan dan mendapakan ujrah (fee). Alokasi Pembagian premi peserta yaitu untuk ujrah, tabarru, dan untuk investasi. Dalam akad kerja sama ini perusahaan tidak menjadikan premi peserta sebagai pendapatan perusahaan tetapi sebagai penerimaan premi masuk kedalam laporan surplus deficit underwriting dan tidak masuk kedalam laporan laba rugi perusahaan.
Jenis – Jenis laporan keuangan yang dibutuhkan dalam perusahaan asuransi syariah adalah
1)      Neraca
2)      Laporan laba rugi
3)      Laporan perubahan equitas
4)      Laporan arus kas
5)      Catatan atas laporan keuangan
6)      Laporan surplus deficit underwriting
7)      Laporan perubahan dana tabarru
Adanya beban ujrah atas premi dalam perusahaan diakui beban dalam Laporan surplus deficit underwriting dan sebagai kontra akunnya yaitu pendapatan ujrah dan masuk ke laporan laba rugi perusahaan. Tau ga surplus itu premi dalam suatu periode lebih besar dari klaim. Surplus terjadi ketika:
Investasi – baban ujrah-biaya administrasi- klaim= surplus(+). Pendapatn surplus akan dibagikan perusahaan kepada peserta , untuk menambahkan jumlah dana tabarru. Namun jika terjadi deficit aats dana tabarru maka perusahaan mempunyai kebikan yaitu diambil dari cadangan dana tabarru tahun sebelumnya atau menggunakan dana perusahaan pribadi.
                Pendapatan perusahaan menjalankan bisnis asuransi adalah
1)      Pendapatan ujrah
2)      Pendapatan bagi hasil atas investasi
3)      Pendapatan surplus
4)      Pendapatan atas investasu perusahaan atas modal sendiri
Peran perusahaan asuransi:
1)      Underwriter : penyeleksi resiko
2)      Kolektor: pengumpul premi
3)      Payer : pembayar klaim
4)      Fund manager : pengelola dana investasi
Tipe – tipe asuransi ada 2 yaitu
1)      Asuransi kerugian “ general insurance” : jangka waktu pembayaran premi lebih pendek sehingga tidak menyediakan fitur investasi
2)      Asuransi jiwa “ life insuransce”: jangka waktu pembayaran premi lebih lama dan menyediakan fitur investasi.
                Kegiatan dalam perusahaan asuransi diantaranya Underwriting : mengukur tinngkat resiko, mendata peserta, hukum bilangan besar ( dari sekian banyak peserta yang mendapatkan resiko tidak semuanya ). Pertimbangan lain dalam menentukan premi adalah ada tidaknya penyakit menurun, jarak tempat kerja dan tempat tinggal, survey atau penyebaran resiko dan volume.
                Kriteria perusahaan asuransi yang bagus adalah
1)      Klaim kecil yang menunjukan underwriting selektif terhadap resiko
2)      Penghimpunan premi tinggi yang menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat pun tinggi
3)      Presentase return hasil invvestasi
4)      Fasilitas yang memadai
Jenis – jenis kerugian :
1)      Kerugian total “ perusahaan mnaggung 100%”
2)      Kerugian parsialatau sebagian
3)      Pkerugian akibat pihak lainmaka perusahaan asuransi menanggung kerugian kemudian menagih kepada pihak yang menyebabkan kerugian
Prosedu pengajuan klaim:
1)      Pemberitahuan kalim
2)      Bukti kerugian
3)      Penyelidikan
4)      Penyelesaian klaim
^_^ klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugaian yang tercantum di dalam polis, ketentuan klaim tergantung kesepakatan peserta dan perusahaan ketika perjanjian di awal. Jadi dana tabaru haya di berikan kepada peserta yang mengajukan klaim. Dalam premi ada bagian investasi maka hasil investasi akan di bagikan ketika peserta meninggal, peserta mengndurkan diri, serta perjanjian berakhir.

^_^ cantik, ganteng sekian coretanku tentang asuransi ya,,,
By: naili azkiya anwar 401001050



Senin, 18 Maret 2013

Energi Penyemangat

Daun-daun berjatuhan hingga tak ada satu pun
Dahan coklat tersebut ditemani kehijauan murni
Kupu-kupu hinggap di lentera sunyi
Hanya ada bunga yang semerbak baunya
Membangkitkan aura semangat
Menaburkan benih penuh harap

Semua makhluk tertuju dengan warnanya
Menawan nan indah
Hadirnya, menggoreskan senyum ikhlas
Mengajarkan ketulusan nan tenang
Walau warna langit tak seindah dia

Lingkungannya mendukung tuk bersinar terang
Sekarang, bunga itu berwarna merah merona
Mengajarkan hidup agar berarti
Hingga redup langitnya
Merahnya tetap bergelora
Bahkan memberikan energi sempurna
Seolah tak ada penghalang
Hingga bulan bintang ada dihadapannya

Karya : LMS

Selasa, 12 Maret 2013

Mengasuransikan Masjid

Dalam buku Monzer Kahf (2010) menyebutkan pendapat Salah As-Sawi tentang boleh atau tidaknya masjid diasuransikan dari risiko kebakaran atau bencana alam yang lain.

Disepakati oleh para ulama bahwa perjanjian asuransi komersial adalah hal yang batil karena didasari dengan riba, gharar (ketidakpastian) dan perjudian sebagaimana sudah diuraikan secara terperinci dalam berbagai keputusan yang dikeluarkan para ahli fikih yang intinya menyatakan bahwa perjanjian asuransi jenis ini hukumnya haram.

Alternative Islam dalam hal ini adalah sistem asuransi takaful atau tabarru’ (tolong-menolong) yang didasarkan pada kerjasama dan sumbangan para anggotanya untuk saling membantu. Dalam sistem asuransi ini, para anggota dipandang sebagai peserta asuransi sekaligus penyelenggaranya. Masing-masing anggota membayar sejumlah uang tertentu dan punya andil dalam keuntungan maupun kerugian (sesuai jumlah yang mereka bayarkan).

Mengenai pertanyaan yang dikemukakan, awalnya terdapat dispensasi dalam Islam yang mengizinkan beberapa hal terlarang karena desakan kebutuhan. Oleh sebab itu, jika benar bahwa masjid yang dinyatakan benar-benar berada dalam risiko tertimpa musibah dan mengasuransikannya akan menghindarkan musibah, serta tidak ada sistem asuransi syariah (takaful) yang halal di negeri tempat masjid itu berada, yang ada hanya asuransi ribawi, maka dispensasi bisa diberikan kepada penanggung jawab masjid untuk mengasuransikannya menurut sistem ribawi itu hingga ada suatu alternative Islami. Kalau alternative yang dimaksud sudah ada, masjid itu harus mengakhiri perjanjiannya dengan perusahaan asuransi komersial dan mengikatkan diri dengan perusahaan baru yang menggunakan sistem asuransi syariah.

Sumber:
Kahf,Monzer,dkk. 2010. Tanya Jawab Keuangan & Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syaria. Solo: Aqwam.

Senin, 11 Maret 2013

Data Asuransi Aku part 2


the next.. data asuransi aku
Non-Muslim State (s)
Company (s)
Years
Country (s)
Takaful Australia
n.d
Australia
Islamic Takaful and Re-Takaful
n.d
Bahamas
Metropolitan Insurance Co. Ltd.
n.d
Ghana
International Takaful Co.
n.d
Luxembourg
Takaful S.A (formerly Islamic Takaful Co.)
1982
Luxembourg
Sosar Al Amane (al Baraka Group)
n.d
Senegal
Ampro Holding Singapore Pte Ltd.
n.d
Singapore
Keppel Insurance
n.d
Singapore
Syariat Takaful Singapore
1995
Singapor
Amana Srilangka
1999
Srilanka
Takaful T and T
n.d
Trinidad
Takaful UK Ltd.
1982
UK
UBK @IIBU Manzil Programmes
1998
UK
Failaka Invesment, Inc.
1996
USA (Chicago)
Takaful USA Management Service, LLC
1996
USA
Takaful T&T Friendly Society
1999
Trinidad&Tobago

                Agama islam adalah agama yang rahmatan alamin sehingga semua aturan yang ditetapan Allah adalah untuk kemaslahatan hambaNya, untuk mencapai kesempurnaan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Dalam islam ada 3 hukum yaitu syariah, ibadah  dan akhlak. Dalam syariah ada muamalah yang menggunakan dasar bahwa semua bentuk muamalah dengan manusia di perbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannnya, sehingga meskipun baik dalam alquran maupun sunah tidak ada yang membahas masalah asuransi , tapi dalam islam praktik asuransi sudah dijalankan pada zaman dahulu,meskipun praktik asuransi nya tidak sekompleks zaman sekarang . Praktik asuransi ini menggunakan kesepakatan para ulama atau ijtihad untuk kemaslahatan umat pada umumnya.  Sehingga memunculkan ikhtilaf d kalangan ulama, sebagian mereke berpendapat asuransi itu haram, syubhat, namun ada juga yang menyatakan bahwa asuransi adalah bolehditerapkan asal memenuhi ketentuan yang tidak bertentangan dengan syariah. Ada beberaa ketentuan umum asuransi syariah yaitu :
       1.            Ketentuan umum
1.       Asuransi Syariah ( ta’min, takaful, tadhamun ) adalah usaha saling melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesuai dengan syariah
2.       Akad harus bebas dari maisir, riba , dan gharar
3.       Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan bisnis atau komersil,yaitu kad yang digunakan antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi melalui dana investasi
4.       Akad tabaru’ adalah akad yang bertujuan untuk menolong satu sama lain , yaitu diterapkan antar peserta asuransi
5.       Premi adalah sejumlah dana yang diberikan kepada perusahaaan asuransi berdasarkan kesepakatan   akad
6.       Kalim adalah hak peserta asuransi saat terjadi resiko yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi berdasarkan kesepakatan akad

1.       Akad dalam asuransi
                               1.            Akad yang dilakukan antaraperusahaan asuransi dan peserta asuransi adalah akad tijarah dan akad tabaru’
                               2.            Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah, sedangkan akad tabaru’adalah akad hibah
                               3.            Yang harus disebutkan dalam akad adalah : hak dan kewajiban, cara dan waktu pembayaran, jenis akad tijarah dan akad tabaru’ serta syarat yang seseuai dengan jenis asuransi yang disepakati
2.       Kedudukan para [ihak dalam akad tijarah dalamakad tijarah dan akad tabaru’
                               1.            Dalam akad tijarah (mudharabah ) perusahaan bertindak sebagai mudharib pengelola dan peserta sebagi shahibul mal atau pemegang polis
                               2.            Dalam akad tabaru (hibah )peserta sebagai penolong saudara lain atau peserta lain yang terkena musibah jadi perusahaan hanya sebagai pengelola dana
3.       Ketentuan dalam akad tijarah dan akad tabaru’
                               1.            Jenis akad tijarah dapat berubah menjadi kad tabaru’ bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan haknya
                               2.            Jenis akad tabaru’ tidak bisa diubah menjadi akad tijarah
4.       Jenis asuransi dan akadnya
                               1.            Dilihat dari segi jenis , asuransi dibagi menjadi 2 jenis yaitu asuransi kerugaian dan asuransi jiwa
                               2.            Sedangakan akad bagi kedua jenis asuransi adalah akad mudharabah dan akad tabaru’ atau hibah

Kamis, 07 Maret 2013

Spin Off-Asuransi Syariah


Perkembangan Asuransi Syariah semakin berkembang di Indonesia, namun menurut Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Bidang Statistik, Srikandi Utami mengatakan dalam Republika Online bahwa aturan uang muka pembiayaan sejak pertengahan 2012 tidak banyak membantu dalam peningkatan premi.

"Asuransi jiwa syariah berkontribusi Rp 9,1 triliun dan asuransi umum Rp 2,3 triliun," kata dia di Jakarta, Rabu (2/1). Dengan angka sebesar itu, kontribusi asuransi syariah 3,96 persen dari total premi industri asuransi Rp 114,3 triliun.

Dia memprediksi pertumbuhan industri asuransi syariah mencapai 30 hingga 40 persen pada 2013. Pertumbuhan ini bukan hal mustahil lantaran ada dua aturan baru dalam industri perbankan, yaitu spin off unit usaha syariah perusahaan asuransi dan aturan modal minimal perusahaan.
 
Spin off adalah merupakan salah satu cara “pemisahan” usaha (c.q. pada perseroan terbatas atau PT) di samping split off (pemecahan). Dalam perspektif UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pemisahan - spin off atau split off - adalah merupakan salah satu bentuk perubahan status perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 163 UU Ketenagakerjaan.

Spin off (atau yang sering disebut pemisahan tidak murni) merupakan pemisahan – unit - usaha yang mengakibatkan sebagian aktiva dan passiva suatu perseroan terbatas (perseroan) beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih, di mana perseroan yang melakukan pemisahan tersebut masih tetap ada/eksis (pasal 135 ayat [1] dan ayat [3] jo. pasal 1 angka 12 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

 Sumber : www.republika.com

 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About