Asas Dalam
Asuransi Syariah
1.
Sincerity :
segala
aktivitas dalam transaksi asuransi di niatkan untuk beribadah kepada Allah
dengan menjalankan prinsip tolong menolong. Dan perlu di ingat juga bahwa yang
menjamin keslamatan diri kita bukanlah perusahaan asuransi melainkan ALLAH
2.
Absolute Sharia Principle:
Tidak
diperkenankannya transaksi yang mengandung Maisir, gharar, riba dalam asuransi.
Daam transaksi muamalah tidakakan sah ketida mengandung suatu keharaman
meskipun sedikit
3.
Moral Attribut
Harus
memperhatikan kejujuran, keamanan, bukan untuk mencari keuntungan semata
The
Element Of Insurance Contract
·
Pihak yang kerja sama harus
tau hukum
·
Adanya klausa ganti rugi
·
Semua yang diperjanjikan
dalam bentuk formal
·
Adanya kepentingan yang
insurable
·
Adanya pembayaran premi
Dalam
asuransi konvensional menggunakan akad jual beli, damn pengakuan premi dari
nasabah sebagai pendapatan perusahaan, Sehingga masuk dalam akun laporan laba
rugi perusahaan. sedangkan ketika terjadi klaim maka yang menanggung adalah 100
% dari perusahaan, dan ketika tidak ada klaim dalam periode pembayaran premi
tidak ada klaim maka dana akan hangus. Hal ini menjadi sangat rentan sekali
bagi perusahaan asuransi konvensional ketika terjadi klaim secara besar –
besaran ex: saat terjadi bencana maka secara serentak nasabah mengajukan klaim.
Namun dewasa ini perusahaan asuransi mengembanngkan fitur – fitur untuk menarik
nasabah yaitu salah satunya dengan menwarkan auransi unitlink dimana
dana premi ada yang dialokasikan untuk investasi sehingga ketika tidak terjadi
klaim dana investasi dapat di tarik.
Asuransi
syaria menggunakan aka tolong menolong antar peserta asuransi . fungsi dari
perusahaan asuransi sebatas pengelola dan dan mendapakan ujrah (fee). Alokasi
Pembagian premi peserta yaitu untuk ujrah, tabarru, dan untuk investasi. Dalam
akad kerja sama ini perusahaan tidak menjadikan premi peserta sebagai
pendapatan perusahaan tetapi sebagai penerimaan premi masuk kedalam laporan
surplus deficit underwriting dan tidak masuk kedalam laporan laba rugi
perusahaan.
Jenis – Jenis laporan keuangan yang
dibutuhkan dalam perusahaan asuransi syariah adalah
1)
Neraca
2)
Laporan laba rugi
3)
Laporan perubahan equitas
4)
Laporan arus kas
5)
Catatan atas laporan
keuangan
6)
Laporan surplus deficit
underwriting
7)
Laporan perubahan dana
tabarru
Adanya beban ujrah atas premi dalam
perusahaan diakui beban dalam Laporan surplus deficit underwriting dan sebagai
kontra akunnya yaitu pendapatan ujrah dan masuk ke laporan laba rugi
perusahaan. Tau ga surplus itu premi dalam suatu periode lebih besar dari
klaim. Surplus terjadi ketika:
Investasi – baban ujrah-biaya
administrasi- klaim= surplus(+). Pendapatn surplus akan dibagikan perusahaan
kepada peserta , untuk menambahkan jumlah dana tabarru. Namun jika terjadi
deficit aats dana tabarru maka perusahaan mempunyai kebikan yaitu diambil dari
cadangan dana tabarru tahun sebelumnya atau menggunakan dana perusahaan
pribadi.
Pendapatan
perusahaan menjalankan bisnis asuransi adalah
1)
Pendapatan ujrah
2)
Pendapatan bagi hasil atas
investasi
3)
Pendapatan surplus
4)
Pendapatan atas investasu
perusahaan atas modal sendiri
Peran
perusahaan asuransi:
1)
Underwriter : penyeleksi
resiko
2)
Kolektor: pengumpul premi
3)
Payer : pembayar klaim
4)
Fund manager : pengelola
dana investasi
Tipe
– tipe asuransi ada 2 yaitu
1)
Asuransi kerugian “ general
insurance” : jangka waktu pembayaran premi lebih pendek sehingga tidak
menyediakan fitur investasi
2)
Asuransi jiwa “ life
insuransce”: jangka waktu pembayaran premi lebih lama dan menyediakan fitur
investasi.
Kegiatan
dalam perusahaan asuransi diantaranya Underwriting : mengukur tinngkat resiko,
mendata peserta, hukum bilangan besar ( dari sekian banyak peserta yang
mendapatkan resiko tidak semuanya ). Pertimbangan lain dalam menentukan premi
adalah ada tidaknya penyakit menurun, jarak tempat kerja dan tempat tinggal,
survey atau penyebaran resiko dan volume.
Kriteria
perusahaan asuransi yang bagus adalah
1)
Klaim kecil yang menunjukan
underwriting selektif terhadap resiko
2)
Penghimpunan premi tinggi
yang menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat pun tinggi
3)
Presentase return hasil
invvestasi
4)
Fasilitas yang memadai
Jenis – jenis kerugian :
1)
Kerugian total “ perusahaan
mnaggung 100%”
2)
Kerugian parsialatau
sebagian
3)
Pkerugian akibat pihak
lainmaka perusahaan asuransi menanggung kerugian kemudian menagih kepada pihak
yang menyebabkan kerugian
Prosedu pengajuan klaim:
1)
Pemberitahuan kalim
2)
Bukti kerugian
3)
Penyelidikan
4)
Penyelesaian klaim
^_^
klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas
kerugaian yang tercantum di dalam polis, ketentuan klaim tergantung kesepakatan
peserta dan perusahaan ketika perjanjian di awal. Jadi dana tabaru haya di
berikan kepada peserta yang mengajukan klaim. Dalam premi ada bagian investasi
maka hasil investasi akan di bagikan ketika peserta meninggal, peserta
mengndurkan diri, serta perjanjian berakhir.
^_^
cantik, ganteng sekian coretanku tentang asuransi ya,,,
By:
naili azkiya anwar 401001050