Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 22 Februari 2013

Regulasi Asuransi Syariah

Penulis : Naili Azkiya

Regulasi Asuransi Syariah*
1.      Undang – undang No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.  Peraturan pemerintah No 63 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 73 tahun 1992
3.      Undang – undang no 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
4.      Keputusan menteri keuangan Republik Indonesia 
   No 42/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Pereasuransian Reasuransi
5.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 424/KMK.06/2003 Tentang kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dengan pasal 18 mengenai jenis, Penilaian dan batasan investasi perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi denga prinsip Syariah
6.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi
7.      Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
8.   Keputuan Dewan Syariah Nasional No 02 tahun 2000 tentang petunjuk dan pelaksanaan penetapan anggota Dewan pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
9.  PMK No.18 /PMK.010/2010 tentang Prinsip dasar penyelenggaraan Usaha Asuransi dan usaha reasuransi dengan Prinsip Asuransi Syariah
10. PMK No. 11/PMK.010/2010 Tentang kesehatan keuangan usaha Asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. (mulai diterapkan secara menyeluruh sejak 12 Juli 2011 atau berdasarkan laporan triwulan III tahun 2011 )
11.   Asuransi PER-06/BL/2011 tentang bentuk dan susunan laporan serta pengunguman laporan usaha dan usaha Reasuransi dengan prinsip syariah
12.  PER-07/BL/2011 tentang pedoman Perhitungan jumlah dana  yang diperlukan untuk mengantisipasi resiko kerugian pengelolaan dana Tabarru dan perhitungan jumlah dana yang harus disediakan perusahaan untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan usaha Asuransi dan usaha reasuransi  dengan prinsip syariah
13. PER-08/BL/2011 Tenatng bentuk dan tata cara penyampaian laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah pada perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh usahanya atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah (berlaku untuk pengawasan di tahun 2011 yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2012  )


*Regulasi ini diperoleh dari Roadshow Seminar Islamic Insurance Community dengan tema “Asuransi Syariah antara Peluang, Tantangan dan Dakwah” yang pembicaranya adalah Muhaamad khalik di Gunadarma kampus D Depok pada tanggal 27 November 2012

0 komentar:

Posting Komentar

 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About