Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 02 Desember 2013

Lion Air Penting Untuk Diaudit

Penulis, Saras Aryanti

Kementrian Perhubungan segera melakukan audit khusus pada maskapai penerbangan Lion Air. Audit khusus itu merupakan tindak lanjut atas kecelakaan pesawa Lion Air di Bandara Internasional Ngurah, Rai, Bali pada tanggal 13 april 2013.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen perhubungan udara Herry Bakti mengatakan bahwa audit umumnya berlangsung terhadap seluruh maskapai. Namun karena ada kejadian tersebut Kemenhub menerapkan audit tambahan.
Terkait ganti rugi, Mangindaan mengingatkan Lion Air harus mematuhi Permenhub No.77/2011 yang telah diperbaharui  dengan Pemenhub No.92/2012. aturan itu mewajibkan penggantian bila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan, dan barang bagasi yang hilang.
Pemenhub No.77/2011, kata Mangindaan, mengatur kewajiban maskapai atas kerugia meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi, kabin, hilang, musnah atau rusaknya kargo. Aturan itu juga mengatur keterlambatan dan kerugian pihak ketiga.
Mangindaan berharap KNKT menuntaskan analisis terhadap flight data recorder (FDR) dan menyampaikan hasilnya ke publik.  Sedangkan, tim evakuasi sudah menemukan cockpit voice recorder (CVR) di lokasi.jatuhnya pesawat pada Senin (15/4).
Mengenai rencana Kemenhub melakukan audit khusus, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait ketika dikonfirmasi Republika tak menjawab. Nomor telepon Edward tak diangkat saat diteepon.
Kesimpulan, memang penting adanya pengauditan terhadap maskapai karena baik penumpang, investor, dan pihak berkepentingan lainnya membutuhkan kejelasan dari perusahaan Lion sehingga pihak terkait tidak merasa rugi.
Sumber, M. Iqbal dan Ahmad Baraas. 16 April 2013. Lion Air Segera di Audit. Jakarta, Republika. 
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About