Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 21 Maret 2013


Asas Dalam Asuransi Syariah
1.       Sincerity :
segala aktivitas dalam transaksi asuransi di niatkan untuk beribadah kepada Allah dengan menjalankan prinsip tolong menolong. Dan perlu di ingat juga bahwa yang menjamin keslamatan diri kita bukanlah perusahaan asuransi melainkan ALLAH
2.       Absolute Sharia Principle:
Tidak diperkenankannya transaksi yang mengandung Maisir, gharar, riba dalam asuransi. Daam transaksi muamalah tidakakan sah ketida mengandung suatu keharaman meskipun sedikit
3.       Moral Attribut
Harus memperhatikan kejujuran, keamanan, bukan untuk mencari keuntungan semata

The Element Of Insurance Contract
                                 ·            Pihak yang kerja sama harus tau hukum
                                 ·            Adanya klausa ganti rugi
                                 ·            Semua yang diperjanjikan dalam bentuk formal
                                 ·            Adanya kepentingan yang insurable
                                 ·            Adanya pembayaran premi
                Dalam asuransi konvensional menggunakan akad jual beli, damn pengakuan premi dari nasabah sebagai pendapatan perusahaan, Sehingga masuk dalam akun laporan laba rugi perusahaan. sedangkan ketika terjadi klaim maka yang menanggung adalah 100 % dari perusahaan, dan ketika tidak ada klaim dalam periode pembayaran premi tidak ada klaim maka dana akan hangus. Hal ini menjadi sangat rentan sekali bagi perusahaan asuransi konvensional ketika terjadi klaim secara besar – besaran ex: saat terjadi bencana maka secara serentak nasabah mengajukan klaim. Namun dewasa ini perusahaan asuransi mengembanngkan fitur – fitur untuk menarik nasabah yaitu salah satunya dengan menwarkan auransi unitlink dimana dana premi ada yang dialokasikan untuk investasi sehingga ketika tidak terjadi klaim dana investasi dapat di tarik.
                Asuransi syaria menggunakan aka tolong menolong antar peserta asuransi . fungsi dari perusahaan asuransi sebatas pengelola dan dan mendapakan ujrah (fee). Alokasi Pembagian premi peserta yaitu untuk ujrah, tabarru, dan untuk investasi. Dalam akad kerja sama ini perusahaan tidak menjadikan premi peserta sebagai pendapatan perusahaan tetapi sebagai penerimaan premi masuk kedalam laporan surplus deficit underwriting dan tidak masuk kedalam laporan laba rugi perusahaan.
Jenis – Jenis laporan keuangan yang dibutuhkan dalam perusahaan asuransi syariah adalah
1)      Neraca
2)      Laporan laba rugi
3)      Laporan perubahan equitas
4)      Laporan arus kas
5)      Catatan atas laporan keuangan
6)      Laporan surplus deficit underwriting
7)      Laporan perubahan dana tabarru
Adanya beban ujrah atas premi dalam perusahaan diakui beban dalam Laporan surplus deficit underwriting dan sebagai kontra akunnya yaitu pendapatan ujrah dan masuk ke laporan laba rugi perusahaan. Tau ga surplus itu premi dalam suatu periode lebih besar dari klaim. Surplus terjadi ketika:
Investasi – baban ujrah-biaya administrasi- klaim= surplus(+). Pendapatn surplus akan dibagikan perusahaan kepada peserta , untuk menambahkan jumlah dana tabarru. Namun jika terjadi deficit aats dana tabarru maka perusahaan mempunyai kebikan yaitu diambil dari cadangan dana tabarru tahun sebelumnya atau menggunakan dana perusahaan pribadi.
                Pendapatan perusahaan menjalankan bisnis asuransi adalah
1)      Pendapatan ujrah
2)      Pendapatan bagi hasil atas investasi
3)      Pendapatan surplus
4)      Pendapatan atas investasu perusahaan atas modal sendiri
Peran perusahaan asuransi:
1)      Underwriter : penyeleksi resiko
2)      Kolektor: pengumpul premi
3)      Payer : pembayar klaim
4)      Fund manager : pengelola dana investasi
Tipe – tipe asuransi ada 2 yaitu
1)      Asuransi kerugian “ general insurance” : jangka waktu pembayaran premi lebih pendek sehingga tidak menyediakan fitur investasi
2)      Asuransi jiwa “ life insuransce”: jangka waktu pembayaran premi lebih lama dan menyediakan fitur investasi.
                Kegiatan dalam perusahaan asuransi diantaranya Underwriting : mengukur tinngkat resiko, mendata peserta, hukum bilangan besar ( dari sekian banyak peserta yang mendapatkan resiko tidak semuanya ). Pertimbangan lain dalam menentukan premi adalah ada tidaknya penyakit menurun, jarak tempat kerja dan tempat tinggal, survey atau penyebaran resiko dan volume.
                Kriteria perusahaan asuransi yang bagus adalah
1)      Klaim kecil yang menunjukan underwriting selektif terhadap resiko
2)      Penghimpunan premi tinggi yang menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat pun tinggi
3)      Presentase return hasil invvestasi
4)      Fasilitas yang memadai
Jenis – jenis kerugian :
1)      Kerugian total “ perusahaan mnaggung 100%”
2)      Kerugian parsialatau sebagian
3)      Pkerugian akibat pihak lainmaka perusahaan asuransi menanggung kerugian kemudian menagih kepada pihak yang menyebabkan kerugian
Prosedu pengajuan klaim:
1)      Pemberitahuan kalim
2)      Bukti kerugian
3)      Penyelidikan
4)      Penyelesaian klaim
^_^ klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugaian yang tercantum di dalam polis, ketentuan klaim tergantung kesepakatan peserta dan perusahaan ketika perjanjian di awal. Jadi dana tabaru haya di berikan kepada peserta yang mengajukan klaim. Dalam premi ada bagian investasi maka hasil investasi akan di bagikan ketika peserta meninggal, peserta mengndurkan diri, serta perjanjian berakhir.

^_^ cantik, ganteng sekian coretanku tentang asuransi ya,,,
By: naili azkiya anwar 401001050



 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About