Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 30 April 2013

Harapan pada UU Asuransi Syariah

Pertumbuhan asset Asuransi syariah di Indonesia dari 2006 sampai 2011 yaitu dari Rp 614 miliar menjadi Rp 9,202 triliun. Awalnya hanya ada 37 asuransi yang mengelola perusahaannya sesuai prinsip syariah,kemudian sekarang ada 44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

Namun, pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait asuransi syariah. Revisi undang-undang no. 2 tahun 1992 diharapkan menjadi solusi asuransi syariah. "Prosesnya sudah di tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," menurut Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, disebutkan pada media republika.

Dalam perevisian ini akan punya bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah. Tetapi untuk membuat undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun karena harus dimasukaan ke program registrasi nasional.
 
Selain adanya pengaturan prinsip-prinsip dasar asuransi syariah pada industry, namun diharapkan juga ada pengaturan tentang standar kelayakan untuk posisi dewan direksi, dewan komisaris dan sebagainya, sehingga tidak seperti sekarang ini, untuk posisi kunci tersebut tidak jelas standar kompetensinya, sehingga ada perusahaan asuransi syariah yang kinerja perusahaannya menjadi bermasalah akibat tidak kompetennya direksi dan komisaris. Jadi undang-undang ini menjadi jalan buat industry asuransi syariah agar terus berkembang.

Asuransi Syariah maju terus...

0 komentar:

Posting Komentar

 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About