Penulis : Naili Azkiya
Regulasi Asuransi Syariah*
1. Undang – undang No 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian
2. Peraturan pemerintah No 63 tahun 1999 tentang
perubahan atas peraturan pemerintah no 73 tahun 1992
3. Undang – undang no 1 tahun 1995 tentang
perseroan terbatas
4. Keputusan menteri keuangan Republik Indonesia
No
42/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Pereasuransian
Reasuransi
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No 424/KMK.06/2003 Tentang kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dengan
pasal 18 mengenai jenis, Penilaian dan batasan investasi perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi denga prinsip Syariah
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi
7. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman
Umum Asuransi Syariah
8. Keputuan Dewan Syariah Nasional No 02 tahun 2000
tentang petunjuk dan pelaksanaan penetapan anggota Dewan pengawas Syariah pada
Lembaga Keuangan Syariah
9. PMK No.18 /PMK.010/2010 tentang Prinsip dasar
penyelenggaraan Usaha Asuransi dan usaha reasuransi dengan Prinsip Asuransi
Syariah
10. PMK No. 11/PMK.010/2010 Tentang kesehatan
keuangan usaha Asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. (mulai
diterapkan secara menyeluruh sejak 12 Juli 2011 atau berdasarkan laporan
triwulan III tahun 2011 )
11. Asuransi PER-06/BL/2011 tentang bentuk dan
susunan laporan serta pengunguman laporan usaha dan usaha Reasuransi dengan
prinsip syariah
12.
PER-07/BL/2011 tentang pedoman Perhitungan
jumlah dana yang diperlukan untuk
mengantisipasi resiko kerugian pengelolaan dana Tabarru dan perhitungan jumlah
dana yang harus disediakan perusahaan untuk mengantisipasi kerugian yang
mungkin timbul dalam penyelenggaraan usaha Asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah
13. PER-08/BL/2011 Tenatng bentuk dan tata cara
penyampaian laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah pada perusahaan
Asuransi dan perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh usahanya atau
sebagian usahanya dengan prinsip syariah (berlaku untuk pengawasan di tahun
2011 yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2012 )
*Regulasi ini diperoleh dari Roadshow
Seminar Islamic Insurance Community dengan tema “Asuransi Syariah antara Peluang, Tantangan dan Dakwah” yang
pembicaranya adalah Muhaamad khalik di Gunadarma kampus D Depok pada tanggal 27
November 2012