Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 07 Maret 2013

Spin Off-Asuransi Syariah


Perkembangan Asuransi Syariah semakin berkembang di Indonesia, namun menurut Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Bidang Statistik, Srikandi Utami mengatakan dalam Republika Online bahwa aturan uang muka pembiayaan sejak pertengahan 2012 tidak banyak membantu dalam peningkatan premi.

"Asuransi jiwa syariah berkontribusi Rp 9,1 triliun dan asuransi umum Rp 2,3 triliun," kata dia di Jakarta, Rabu (2/1). Dengan angka sebesar itu, kontribusi asuransi syariah 3,96 persen dari total premi industri asuransi Rp 114,3 triliun.

Dia memprediksi pertumbuhan industri asuransi syariah mencapai 30 hingga 40 persen pada 2013. Pertumbuhan ini bukan hal mustahil lantaran ada dua aturan baru dalam industri perbankan, yaitu spin off unit usaha syariah perusahaan asuransi dan aturan modal minimal perusahaan.
 
Spin off adalah merupakan salah satu cara “pemisahan” usaha (c.q. pada perseroan terbatas atau PT) di samping split off (pemecahan). Dalam perspektif UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pemisahan - spin off atau split off - adalah merupakan salah satu bentuk perubahan status perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 163 UU Ketenagakerjaan.

Spin off (atau yang sering disebut pemisahan tidak murni) merupakan pemisahan – unit - usaha yang mengakibatkan sebagian aktiva dan passiva suatu perseroan terbatas (perseroan) beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih, di mana perseroan yang melakukan pemisahan tersebut masih tetap ada/eksis (pasal 135 ayat [1] dan ayat [3] jo. pasal 1 angka 12 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

 Sumber : www.republika.com

 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About