Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 30 April 2013

Harapan pada UU Asuransi Syariah

Pertumbuhan asset Asuransi syariah di Indonesia dari 2006 sampai 2011 yaitu dari Rp 614 miliar menjadi Rp 9,202 triliun. Awalnya hanya ada 37 asuransi yang mengelola perusahaannya sesuai prinsip syariah,kemudian sekarang ada 44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

Namun, pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait asuransi syariah. Revisi undang-undang no. 2 tahun 1992 diharapkan menjadi solusi asuransi syariah. "Prosesnya sudah di tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," menurut Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, disebutkan pada media republika.

Dalam perevisian ini akan punya bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah. Tetapi untuk membuat undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun karena harus dimasukaan ke program registrasi nasional.
 
Selain adanya pengaturan prinsip-prinsip dasar asuransi syariah pada industry, namun diharapkan juga ada pengaturan tentang standar kelayakan untuk posisi dewan direksi, dewan komisaris dan sebagainya, sehingga tidak seperti sekarang ini, untuk posisi kunci tersebut tidak jelas standar kompetensinya, sehingga ada perusahaan asuransi syariah yang kinerja perusahaannya menjadi bermasalah akibat tidak kompetennya direksi dan komisaris. Jadi undang-undang ini menjadi jalan buat industry asuransi syariah agar terus berkembang.

Asuransi Syariah maju terus...

Komponen Laporan Keuangan Asuransi Syariah


Selamat pagi sobat-sobat, sekarang kita akan menyebutkan komponen yang ada di Perusahaan Asuransi Syariah. Mungkin sudah banyak yang bahas tentang asuransi syariah, namun di blog kami akan mencoba sedikit demi sedikit membantu sobat untuk mengetahui dunia Asuransi Syariah khususnya yang ada di Indonesia. Selamat membaca... :) 

Komponen Laporan Keuangan Asuransi Syariah (PSAK 101)


1)      Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
2)      Laporan Surplus (Defisit) Underwriting Dana Tabarru’
3)      Laporan Perubahan Dana Tabarru’
4)      Laporan Laba Rugi
5)      Laporan Perubahan Ekuitas
6)      Laporan Arus Kas
7)      Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
8)      Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
9)      Catatan atas Laporan Keuangan

Jika entitas asuransi syariah memiliki kegiatan signifikan berkaitan dengan pengelolaan investasi, maka entitas tersebut menyiapkan laporan tambahan:
      Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
      Laporan Rekonsiliasi Bagi Hasil

Aktiva, kalau diaktiva terdapat:
       Kas dan setara kas
       Piutang kontribusi
       Piutang reasuransi
       Piutang (Murabahah, salam, istishna’)
       Investasi di surat berharga
       Pembiayaan (mudharabah, musyarakah)
       Investasi dalam properti
       Aktiva disewakan
       Aktiva tetap
       Aktiva lain-lain

Kewajiban, sedangkan pada kewajiban terdapat:
       Utang klaim
       Bagian reasuransi dari pihak lain atas klaim yang masih harus dibayar
       Utang reasuransi
       Utang deviden
       Utang pajak
       Utang lain

Penyisihan Teknik, terdapat:
       Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak/KYBMP
       Penyisihan kewajiban manfaat polis masa depan/KMPMD
       Penyisihan klaim yang masih dalam proses/EKRS
       Penyisihan klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan/IBNR

Dana Peserta, ada:
       Cadangan tabarru
       Dana syirkah temporer

Modal, pada modal terdiri dari:
       Modal disetor
       Modal tambahan
       Laba ditahan

Pendapatan kontribusi, terdapat:
       Pendapatan kontribusi
       (Ujroh ke pengelola)
       (Premi reasuransi)
       (Kenaikan kontribusi yang belum menjadi pendapatan/KYBMP)

Beban Underwriting
       Beban klaim
       (Klaim reasuransi)
       Beban penyisihan klaim yang masih dalam proses
       Kenaikan dana tabarru
       Kenaikan tabungan

Pendapatan investasi
       Hasil investasi
       (Bagi hasil untuk pengelola)

Dana Peserta, terdiri dari:
       Premi/kontribusi
       Premi reasuransi
       Premi yang belum merupakan pendapatan
       Klaim
       Klaim reasuransi
       Hasil investasi
       Beban ujroh
       Bagi hasil
       Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan

Dana Pengelola
       Pendapatan ujroh
       Pendapatan bagi hasil
       Hasil investasi
       Pendapatan lain-lain
       Biaya pemasaran
       Biaya adm dan umum

Demikian perincian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya sobat :)
 
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About