Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 27 Desember 2013

ulama dunia luncurkan asosiasi cendikiawan syariah keuangan




ASSIF akan membantu mengatur penyedia penasihat standar yang akan diverifikasi bimbingan syariah


UNTUK mengembangkan pelatihan dan standar perilaku profesional keuangan syariah, sejumlah ulama dunia meluncurkan Asosiasi Cendkiawan Syariah Keuangan Islam (ASSIF).

Asosiasi ini bisa melengkapi upaya organisasi yang sudah ada seperti Asosiasi Penasihat Syariah Keuangan Islam (ASAS) yang berbasis di Malaysia yang didirikan pada 2011.

ASSIF akan memiliki dewan pemerintahan lokal antara 10 hingga 30 sarjana. Tokoh ulama dunia dari Arab, Malaysia dan Inggris akan menjadi pengawasnya.

ASSIF akan membantu mengatur penyedia penasihat standar yang akan diverifikasi bimbingan syariah. Selain itu mengatasi masalah lama dalam industri keuangan syariah.

Antara lain kurang jelasnya kualifikasi pedoman bagi para sarjana atau cendikiawan syariah, terutama terkait apakah suatu produk sudah mengikuti prinsip-prinsip Islam atau belum.

Wakil Presiden ASSIF, Mufti Abdul Kadir Barkatullah, mengatakan ASSIF bisa mempromosikan keseragaman dan konsistensi antara papan peraturan dan penetapan standard industri syariah seperti kami kutip dari reuteurs (4/11/2013).

"Diharapkan pengembangan kode etik serta standard profesional terus berkelanjutan dan akan diterbitkan pada pertengahan Februari 2014," ujarnya.

Barkatullah menjelaskan, standard tersebut ditetapkan badan-badan industri seperti Orgaanisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Syariah (AAOIFI) yang berbasis di Bahrain. Diikuti beberapa negara saja dengan pada seluk-beluk instrumen keuangan syariah dan sistem akuntansi mereka.

"ASSIF akan meningkatkan standar profesional dan membantu mencapai yang terbaik bersamaan dengan standar industri lain seperti pengacara dan akuntan," kata Barkatullah.

Selasa, 17 Desember 2013

ISU-ISU AUDITING


Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangatlah baik. Adanya perbedaan antara teori dan praktik pada perbankan syariah menyebabkan laporan atau opini Dewan Pengawas Syariah yang dilampirkan dalam laporan keuangan bank syariah belum mampu menjawab rasa penasaran masyarakat dan meyakinkan masyarakat terhadap bank syariah apakah sudah sesuai dengan syariah. Tidak mengertinya masyarakat terhadap informasi tentang kepatuhan syariah (shari’a compliance) menyebabkan semakin runcing perdebatan tentang aspek kepatuhan syariah di bank syariah saat ini.
 Di tengah pertumbuhan yang pesat dan tingginya animo masyarakat terhadap perbankan Syariah mengakibatkan terjadinya ketimpangan karena pemahaman masyarakat terhadap produk, istilah dari keuangan dan perbankan Syariah masih rendah ditambah lagi kualitas SDM Syariah juga masih kurang memadai baik dari kualitas dan kuantitas dalam bidang perbankan Syariah sehingga kondisi ini berpotensi sebagai gap yang pada akhirnya bisa berpotensi terhadap penyimpangan. Perkembangan yang pesat perbankan Syariah dengan jumlah asset pertumbuhan yang makin meningkat yang melebihi perkembangan perbankan konvensional menjadikan isu transparansi pada bank Islam menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Dengan banyaknya kasus penyelewengan dan skandal di bank konvensional sehingga publik mempunyai harapan yang tinggi terhadap performance bank Syariah sebagai alternatif dalam sistem ekonomi.
Adanya Potensi Penyimpangan Pada Bank Syariah
Melihat kondisi perkembangan perbankan syariah saat ini diperkirakan memiliki potensi penyelewengan dan skandal yang kemungkinan sama dengan bank konvensional. Para bankir Syariah, jajaran eksekutif dan pejabat bank, termasuk komisaris juga manusia biasa yang memiliki nafsu yang tergoda akan materi yang bergelimangan, sehingga tidak mustahil kasus korupsi dan penyimpangan dapat terjadi sehingga transparasi pada bank Syariah menjadi sangat penting demi mencegah potensi skandal.
Potensi penyimpangan pada bank Syariah yang sering menjadi pertanyaan dan menimbulkan kegelisahan publik adalah apakah sistem perbankan Syariah sudah sesuai dengan kaidah atau kepatuhan Syariah Islam (Shariah compliance) atau belum? Publik menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara bank Syariah dan bank konvensional karena, publik masih mengalami kesulitan membedakan antara akad di bank Syariah dengan transaksi pada bank konvensional.
Karena perbankan Syariah menggunakan akad sebagai dasar dari transaksinya sehingga terdapat potensi penyimpangan pada akad misalnya pada akad wadiah atau dalam istilah bank konvensional adalah deposito. Menurut Bank Indonesia dalam kamus keuangan dan perbankan Syariah wadiah secara umum adalah penempatan sesuatu di tempat yang bukan pemiliknya untuk dipelihara.
Sementara menurut pendapat ahli fiqih untuk Madzah Hanafi mendefinisikan wadiah adalah “mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat”. Sementara konsep wadiah yang digunakan pada bank Syariah adalah wadiah yad ad-dhamanah (titipan dengan resiko ganti rugi).
Transparansi Bank Syariah
Terkait dengan transparansi pelaporan keuangan pada bank Syariah sebagai lembaga standar dan pengawasan yang berkedudukan di Bahrain, terhadap performance bank Syariah menurut Accounting, Auditing, Governance Standards for Islamic Financial Institutions (AAOFI) bank Syariah harus mengungkap 19 item disclosure dalam laporan keuangannya di antaranya adalah yang paling penting untuk mengetahui shariah compliance dengan mengungkapkan dan menyajikan pendapatan atau pengeluaran yang baik yang sesuai dengan shariah maupun yang dilarang oleh shariah pada semua transaksi dan peristiwa bank Syariah dan memberikan penjelasan.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Noraini (peneliti IIUM), Simon Archer (Peneliti UK) dan Rifaat Ahmed Abdul Karem (mantan sekjen AAOIFI dan sekarang sekjen IFSB-Malaysia) yang melakukan riset terhadap transparansi pada bank Islam di 14 negara yang mempunyai bank Syariah termasuk Indonesia dengan jumlah bank 28 bank Syariah sebagai perwakilan dari setiap negara tersebut. Mereka menemukan bahwa transparansi pada bank Syariah masih kurang terkait dengan resiko pengungkapan/disclosure.
Penerapan Akuntansi Syariah
Salah satu syarat penting dari objektif bank Syariah pada prinsip penerapan akuntasi Syariah adalah melakukan pengungkapan dengan full disclosure tanpa ada yang ditutupi salah satunya adalah sumber pendapatan halal atau haram sebagai bentuk akuntabilitas Syariah yang tidak hanya melakukan pelaporan keuangan yang harus akuntabel kepada pemilik modal tapi lebih akuntabel kepada masyarakat di dunia dan Allah SWT di akhirat kelak, terhadap semua transaksi bisnis yang dilakukan pada bank Syariah sehingga bisa tercapai maslahah (social benefit) dan tidak membawa keburukan pada masyarakat.
Pada prakteknya banyak laporan keuangan dalam bank Syariah, secara umum kurang melakukan penerapan full disclosure (pengungkapan penuh) informasi tentang perputaran uang yang disimpan. Dalam laporan keuangan tidak dijelaskan secara sempurna apakah dana yang telah disimpan atau diinvestasikan sudah sesuai dengan kepatuhan Syariah (shariah compliance) yaitu dengan tidak melakukan investasi pada yang dilarang oleh Islam dan tidak mendatangkan keburukan bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 101 tentang penyajian laporan keuangan Syariah mensyaratkan adanya full disclosure, dimana masyarakat mendapatkan semua informasi dalam laporan keuangan sehingga membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami bagaimana transaksi dan peristiwa tersebut sesuai dengan kepatuhan Syariah atau tidak. Pengguna laporan keuangan khususnya nasabah harus mendapatkan kepastian secara jelas dengan transparansi dana yang disimpan pada bank Syariah.
Contoh Kasus Penyimpangan Pada Bank Syariah
Studi kasus pada bank Syariah di Malaysia dimana secara asidental internal auditor bank Syariah menemukan bahwa bank Syariah yang merupakan cabang dari bank konvensional telah melakukan pembiayaan kepada sebuah rumah sakit namun ternyata terjadi transaksi non shariah compliance pada rumah sakit tersebut. Sementara pembiayaan itu sudah berlangsung selama empat tahun dan selama empat tahun rumah sakit tersebut membayar margin tiap bulan kepada bank Syariah artinya karena pengelolaannya rumah sakit tersebut tidak shariah compliance maka secara tidak langsung bank mendapatkan margin dari penghasilan non halal dari rumah sakit tersebut sehingga penghasilan bank Syariah tersebut bercampur dengan pendapatan halal dan non halal.
Dari kasus tersebut berdasarkan pada prinsip akuntansi Syariah yang full disclosure dan transparasi terhadap akuntabilitas Syariah maka bank Syariah dalam laporan keuangannya harus mengungkapkan semua transaksi tersebut terkait dengan pendapatan non-halal selama empat tahun dengan membuat catatan tambahan atas laporan keuangan tersebut tentang dana penghasilan yang telah digunakan dan dibagikan kepada nasabah dalam bentuk non-halal sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan sesuai dengan standard AAOIFI dan PSAK di Indonesia dan untuk sisa margin non halal dari rumah sakit tersebut dikembalikan dalam bentuk sedekah dan memperbaiki akad rumah sakit menjadi shariah compliance.
Secara umum semua produk perbankan Syariah terkait dengan isu transparansi akan pendapatan non-halal baik itu akad murabahah sebagai produk yang paling banyak ditawarkan. Potensi penyimpangan di bank Syariah akan selalu terjadi. Oleh karena itu, komitmen dan kualitas sumber daya manusia yang memahami Syariah baik dari aspek shariah compliance dan best practice-Islamic bank harus ditingkatkan dan harus benar-benar merujuk kepada prinsip-prinsip dan nilai-nilai ekonomi dan bisnis Islam yang telah diterapkan oleh Rasulullah serta meningkatkan pengawasan internal bank Syariah serta Dewan Syariah Nasional (DSN) harus memperketat dalam mengeluarkan dan menyetujui fatwa terhadap produk perbankan Syariah sehingga terhindar dari dugaan mengakomodasi kepentingan tertentu.
Menakar Kepatuhan Syariah
Bank umum syariah yang ada saat ini masih ada yang mengakui adanya pendapatan bunga dari penempatan dananya dibank konvensional sebagai pendapatan utama, bahkan termasuk komponen yang dibagi hasilkan kepada nasabah deposan. Untuk mengidentifikasi ada tidaknya bunga dan pendapatan haram lainnya maka bisa dianalisis sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah. Sumber pendapatan yang harus diperhatikan adalah sumber pendapatan bunga yang berasal dari penempatan dana bank syariah di bank konvensional. Berdasarkan PSAK Syariah maka pendapatan bunga dan denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank syariah, tetapi harus diakui sebagai pendapatan dana kebajikan. Atas kasus tersebut belum ada pengungkapan informasi dari Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia mengapa hal tersebut masih dikatakan sesuai syariah dalam opini DPS bank syariah yang bersangkutan yang dilampirkan dalam publikasi laporan keuangan.
Untuk mengidentifikasi apakah dalam bank syariah terdapat unsur time value of money dapat dilihat dalam catatan atas laporan keuangan tentang metode akuntansi yang digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Berdasarkan PSAK Syariah 102 tentang akuntansi murabahah paragraph 23 samapai dengan 25 menyebutkan bahwa pengakuan pendapatan margin murabahah yang diperkenankan adalah secara proporsional. Berdasarkan penelitian penulis, saat ini masih banyak bank syariah yang menggunakan metode anuitas dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Metode anuitas akan menguntungkan bagi bank syariah karena margin murabahah diakui diawal lebih besar dan akan menurun terus sampai pada angsuran terakhir. Sehingga jika metode anuitas masih digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah maka bank syariah masih memegang prinsip-prinsip time value of money.
Untuk melihat ada atau tidaknya unsur gharar dalam bank syariah bisa diukur dan dianalisis dari laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Pendapatan yang dibagihasilkan oleh bank syariah harus bersifat cash basis tidak boleh pendapatan accrual. Ada beberapa bank yang tidak menyajikan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil sehingga tidak bisa diketahui apakah pendapatan yang dibagihasilkan ke nasabah deposan adalah yang riil ataukah masih accrual. Teknik kedua adalah dengan melihat pengukuran pendapatan yang dibagi hasilkan apakah menggunakan metode revenue sharing atau gross profit sharing ? Jika bank syariah masih menggunakan revenue sharing maka masih ada unsur kedzaliman. Berdasarkan fatwa DSN No.15 Tahun 2000 sistem distribusi bagi hasil yang diperbolehkan adalah gross profit sharing atau profit loss sharing.
Teknik selanjutnya dalam menganalisis kepatuhan syariah di bank syariah adalah dengan melihat apakah bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Jika bank syariah tidak menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan maka perlu dipertanyakan tentang pengelolaan dana-dana non halal dalam bank syariah tersebut. Begitu juga masyarakat dapat menilai bagaimana pengelolaan dana zakat oleh bank syariah, terutama dalam aspek penyaluran dana zakat apa sesuai dengan syariah atau tidak. Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dana zakat adalah dana zakat tidak boleh disalurkan atau digunakan untuk melakukan penghapusan piutang pembiayaan nasabah bank syariah dengan alasan masuk dalam asnaf gharimin.
Peran DPS Pada Bank Syariah
Disetiap lembaga keuangan perbankan syariah ditempatkan suatu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi operasionalisasi jalannya Bank Syariah apakah sesuai dengan syariah atau tidak (Syariah Compliance). DPS hanya mengawasi (sharia compliance) operasionalisasi Produk Bank Syariah saja sedangkan Sharia Complance terhadap SDI & SDM nya tidak. DPS hanya mengawasi ketaatan syariah terhadap operasionalisasi Produk Bank Syariah saja (Produk Dana, Produk Pembiayan, dan Produk Jasa), sedangkan pengawasan terhadap segi syariah dibidang SDM, AKUNTANSI SYARIAH, IT/MIS Syariah, MANAGEMENT SYARIAH, AUDIT Syariah tidak dimonitoring tentang kesyariahnya (sharia compliance) sehingga Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional. DPS cenderung hanya mengawasi produk syariah saja, ketika ada produk baru misal DPS hanya diminta melakukan kajian fatwa dll untuk menentukan apakah produk tersebut bisa diterapkan di Bank Syariah atau tidak.
Bagiaman dengan AUDIT nya apakah auditnya telah dilaksnakan dengan prinsip2 audit syariah ?
Pengawas Kepatuhan terhadap Syariah (sharia compliance) di bank syariah dilakukan oleh berbagai pihak dan unit kerja di internal bank serta pengawas eksternal (BI, KAP). Di Internal Bank dalam operasioanal sehari-hari dilakukan oleh Satuan Kerja Kepatuhan & DPS (ex ante) dan oleh SKAI & DPS (ex post) = mereka (selain DPS) adalah alat kelengkapan Direksi. Serta Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko (Alat kelengkapan Komisaris). 
Satuan Kerja Kepatuhan, SKAI dan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko wajib didukung oleh personil yang memiliki keahlian di bidang perbankan syariah dan memahami operasional perbankan syariah sebagaimana diatur dalam PBI No.11/33/2009, Tentang GCG. Idealnya di Satuan Kerja KEPATUHAN diperlukan personil yang memahami dengan sangat baik Fiqh Muamalat dan memahami literatur/referensi Fiqh yang ditulis dalam bahasa ARAB, sebagai partner DPS juga. Dari Eksternal bank syariah di audit oleh BI dan KAP (salah satu objek audit adalah pemenuhan/ketaatan pada prinsip syariah).
Pemasalahan Audit Syariah Yang Berada Di Malaysia Dan Harus Diselesaikan :
a.      DPS Audit  Syariah  di  peringkat  nasional  masih  belum ditubuhkan (untuk menyelaras dan memantau perjalanan organisasi secara berkala dan berpusat).
b.      Tidak ada Juruaudit Syariah yang berpengalaman dan betul-betul menguasai bidang audit syariah.
c.       Peraturan audit syariah masih belum diusaha dan diperkenalkan lagi.
d.     Tidak  terdapat  badan  tertentu  yang  melatih  DPS Syariah secara menyeluruh dan berkesan

Refrensi :
1.      Halding safri. (2012). Potensi penyelewengan di bank syariah. www.dakwatuna.com.
2.      www.linkedin.com
Jurnal Muamalat Bil. 1/2008 Audit Syariah Dalam Institusi Kewangan Islam Di Malaysia
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About