Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 28 April 2013

jurnal asuransi syariah

Asuransi 9 Apri 2013-04-28
PSAK 108 Tentang aakuntansi asuransi syariah
Berikut saya sajikan beberapa jurnal yang terjadi dalam transaksi asuransi syariah
*      Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dan tabarru dalam dana peserta
kas
 Rp      1,000,000
penerimaan kontribusi
 Rp     1,000,000
*      Bagian kontribusi yang termasuk bagian invvestasi diakui sebagai: jika akad nya mudhrabah atau mudharabah musyarakah
Premi investasi
 Rp         300,000
Dana Syirkah Temporer
 Rp         300,000
*      Tetapi jika menggunakan akad wakalah
Premi Investasi
 Rp         300,000
Kewajiban Investasi
 Rp         300,000
*      Pada saat perusahaan asuransi menyalurkan dana investasi kemanapun ,yang menggunakan akad wakalah maka akan mengurangi kewajiban, dan pelaporannya ada di laporan perubahan investasi dan terikat:
Kewajiban
 Rp         200,000
Kas
 Rp         200,000
*      Namun ketikan menggunakan akad mudharabah penyaluran dananya mnggunakan jurnal :
Pembiayaan Mudharabah
 Rp         100,000
Kas
 Rp         100,000
*      Jika mendapat keuntunngan atas investasi mudharah/ musyarakah maka jurnalnya:
klaim
800000
kas
800000

*      Ketika akad mudharabah tetapi disalurkan untuk pembiayaan murabahah:
aktiva murabahah
 Rp            10,000
Kas
 Rp           10,000


piutang murabahah
 Rp            11,000
Akt. Murabahah
 Rp           10,000
Margin ditangguhkan
 Rp             1,000
*      Jika investasinya dalam bentuk deposito atau saham maka:
investasi saham
200000
kas
 Rp         200,000
atau
deposito
200000
kas
200000
Jika memperoleh keuntungan ketika jatuh tempo maka:
kas
220000
deposito
200000
keuntungan
20000
*      Pembagian keuntungan untuk perusahaan asuransi:
Jurnal untuk peserta diakui sebagai beban bagi hasil dalam laporan surplus deficit underwriting
beban bagi hasil
 Rp            10,000
Kas
 Rp           10,000
Jurnal untuk perusahaan asuransi dan diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi
kas
 Rp            10,000
pend.bagi hasil
 Rp           10,000
Namun jika terjadi kerugian atas investasi maka diakui sebagai beban yang mengurangi dana kontribusi peserta dalam laporan surplus deficit underwriting jurnalnnya:
kas
 Rp         150,000
kerugian
 Rp            50,000
pend.bagi hasil
 Rp         200,000
*      Saat terjadi klaim :
klaim
800000
kas
800000
*      Bagian kontribusi yang menjadi fee bagian perusahaan asuransi maka akan menjadi beban ujroh pada laporan surplus deficit underwriting  untuk peserta, tetapi menjadi pendapatan ujroh pada laporan laba rugi
beban ujroh
400
kas
400

kas
400
pend. Ujrh
400

LSDU
kontribusi
1000000
beban investasi
-300000
beban ujroh
-400000
hasil investasi
10000
beban resuransi
-10000
surplus
300000
      
Laporan perubahan dana tabrru

Surplus periode berjalan

300000
bag. pengelola
60000

bag. Peserta
90000
-150000
cadangan periode berjalan

150000
cadangan periode tahun lalu

0
cadangan akhir

150000

Jurnal untuk pembagian surplus:
hak pengelola
 Rp  60,000

hak peserta
 Rp  90,000


 surplus
 Rp  150,000


1 komentar:

  1. maaf mau tanya ini jurnalnya merupakan ketentuan dari PSAK 108 nya atau jurnal di ambil dari contoh transaksi pencatatan pada suatu perusahaan?, bila ada mohon cantumkan sumbernya terimakasih

    BalasHapus

 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About