Selasa
(12/02/13) kelas kami mempelajari Konsep Dasar Asuransi Syariah VS Konvensional. Berikut adalah materi yang cukup menarik bagi
kami untuk dibaca, selamat membaca J
Definisi
Kata
“asuransi” berasal dari assurantie (Belanda) artinya pertanggungan. Dalam hal
ini asuransi berarti memberikan tanggungan, pemberian rasa aman dengan adanya
pembayaran premi, mengelola risiko kerugian (menurut Robert I. Mehr),
tolong-menolong dalam kebaikan sesuai dengan UU No.2 tahun 1992.
Sedangkan
dalam bahasa arab asuransi berasal dari kata at-ta’min (arab) artinya memberi
perlindungan, ketenangan sesuai dengan al-qur’an Quraisy: 4. Dalam kamus al Mu’jam al Wasith “Ta’min”
adalah seseorang membayar uang cicilan
agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati.
Ta’min
artinya samadengan ta’awun(tolong-menolong) dan senada dengan tadhamun(saling
menjamin). Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/2001.
Sejarah
Praktik
asuransi konvensional dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal
dengan perjanjian Hammurabi. Tahun 1666 SM ada kebakaran great fire artinya ada
kebakaran yang terjadi secara besar-besaran, sehingga dari kejadian ini
dibuatkan system dimana masyarakat bayar premi ke Lembaga dan tahun 1668 M di
Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi
konvensional.
Sedangkan
praktik asuransi syariah dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam
datang, kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah
tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat
langsung Rasulullah.
Aqilah artinya keluarga yang terbunuh
mendapatkan dham dari yang membunuh. Aqilah adalah ajaran dari sebelum Rasulullah
saw yang berada pada zaman Nabi Yusuf as. Dan pada zaman Umar bin Khattab ada
lembaga yang namanya Diwan Mujahidin untuk mengelola dana aqilah ini.
Selain
itu diceritakan pula dala hadits : ada 2 orang wanita dari suku Huzail lagi
bertengkar, kebetulan dari mereka hamil. Wanita yang hamil dilempar batu kemudian
meninggal, maka keluarga yang meninggal datang ke Rasulullah saw, sehingga Rasulullah
menyuruh bayar dham dan diyat kepada keluarga yang meninggal.
Asuransi
syariah juga berpedoman pada konsep
munahadah di zaman Rasulullah saw,misalnya dalam perang para prajurit hanya punya
sedikit makanan sehingga pemimpin perang mengambil makanan dari semua anggota
dan membagi rata. Munahadah berasal dari kata nahdah artinya saling
membangkitkan.
Konsep
selanjutnya asuransi kelautan dari Ibnu Abidin, beliau adalah ulama pertama
yang membicarakan asuransi dari mazhab Imam Hanafi. Pada masa itu ada pengiriman
barang dari laut, kemudian pemilik kapal menarik uang (syukrah artinya pemanis,
sekarang disebut premi) kepada penumpang agar jika barangnya tenggelam maka
akan dijamin oleh pemilik kapal.
Konsep
Asuransi
konvensional dengan transfer of risk artinya menjualbeli risiko, sedangkan
asuransi syariah dengan sharing of risk artinya membagi risiko yang ada ke sesama
anggota dengan akad hibah. Asuransi konvensional tidak boleh karena ada judi,
gharar yaitu objeknya tidak kelihatan(tidak pasti), ketika peserta membayar
premi maka menjadi milik perusahaan. Hal ini secara otomatis perusahaan
asuransi syariah telah memakan premi
nasabah.
Dasar
-Qur’an:
Dasar Asuransi syariah terdapat dalam QS. Al-maidah:2
-Hadits:
Jika kamu menolong hambanya yang kesulitan di dunia, maka Allah akan
melapangkan kesulitannya diakhirat.
-Maslahah
mursalah karena merupakan kebutuhan masyarakat untuk merencanakan masa depan. Dalam
hal ini peserta berikhtiar untuk menghindari risiko dan kerugian yang terjadi
pada waktu tak tentu.
-Urf
artinya kebiasaan. Kebiasaan disini adalah yang baik. Karena hal ini baik maka
hukumnya boleh melaksanakannya.
Jenis
1.Ta’min
khairi seperti zakat, sedekah, infaq.
2.Ta’min
ta’awunni lebih mengarah kepada dimensi social.
3.Ta’min
tijarri merupakan berbasis komersial. Disini banyak perdebatan ulama sama
halnya perdebatan mengenai perbankan syariah.
Nilai
Nilai
yang terkandung dalam asuransi syariah adalah:
1. Akad
2.
Kewajiban
3. Utmost
good faith (Jujur)
4. Waris
dan Wasiat
5.
Wakalah
6.
Dhaman/jaminan
7.
Mudharabah
8. Hak
dan Kewajiban
9. HAM
10. Saling tolong menolong
Intinya: asuransi syariah masih belum 100% syariah akan tetapi telah mampu
menghilangkan dan meminimalisir apa-apa yang tidak sesuai dengan syariah. Hal ini lebih baik,
daripada masih tetap berada pada sesuatu yang jelas dilarang.
Semoga Berkah ^_^