Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 12 Februari 2013

^_^ Konsep Dasar Asuransi Syariah VS Konvensional


Selasa (12/02/13) kelas kami mempelajari Konsep Dasar Asuransi Syariah VS Konvensional.  Berikut adalah materi yang cukup menarik bagi kami untuk dibaca, selamat membaca J

Definisi
Kata “asuransi” berasal dari assurantie (Belanda) artinya pertanggungan. Dalam hal ini asuransi berarti memberikan tanggungan, pemberian rasa aman dengan adanya pembayaran premi, mengelola risiko kerugian (menurut Robert I. Mehr), tolong-menolong dalam kebaikan sesuai dengan UU No.2 tahun 1992.

Sedangkan dalam bahasa arab asuransi berasal dari kata at-ta’min (arab) artinya memberi perlindungan, ketenangan sesuai dengan al-qur’an  Quraisy: 4. Dalam kamus al Mu’jam al Wasith “Ta’min”  adalah seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati. 

Ta’min artinya samadengan ta’awun(tolong-menolong) dan senada dengan tadhamun(saling menjamin). Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/2001.

Sejarah
Praktik asuransi konvensional dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Tahun 1666 SM ada kebakaran great fire artinya ada kebakaran yang terjadi secara besar-besaran, sehingga dari kejadian ini dibuatkan system dimana masyarakat bayar premi ke Lembaga dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.

Sedangkan praktik asuransi syariah dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang, kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah.

Aqilah artinya keluarga yang terbunuh mendapatkan dham dari yang membunuh. Aqilah adalah ajaran dari sebelum Rasulullah saw yang berada pada zaman Nabi Yusuf as. Dan pada zaman Umar bin Khattab ada lembaga yang namanya Diwan Mujahidin untuk mengelola dana aqilah ini.
Selain itu diceritakan pula dala hadits : ada 2 orang wanita dari suku Huzail lagi bertengkar, kebetulan dari mereka hamil. Wanita yang hamil dilempar batu kemudian meninggal, maka keluarga yang meninggal datang ke Rasulullah saw, sehingga Rasulullah menyuruh bayar dham dan diyat kepada keluarga yang meninggal.

Asuransi  syariah juga berpedoman pada konsep munahadah di zaman Rasulullah saw,misalnya dalam perang para prajurit hanya punya sedikit makanan sehingga pemimpin perang mengambil makanan dari semua anggota dan membagi rata. Munahadah berasal dari kata nahdah artinya saling membangkitkan.

Konsep selanjutnya asuransi kelautan dari Ibnu Abidin, beliau adalah ulama pertama yang membicarakan asuransi dari mazhab Imam Hanafi. Pada masa itu ada pengiriman barang dari laut, kemudian pemilik kapal menarik uang (syukrah artinya pemanis, sekarang disebut premi) kepada penumpang agar jika barangnya tenggelam maka akan dijamin oleh pemilik kapal.

Konsep
Asuransi konvensional dengan transfer of risk artinya menjualbeli risiko, sedangkan asuransi syariah dengan sharing of risk artinya membagi risiko yang ada ke sesama anggota dengan akad hibah. Asuransi konvensional tidak boleh karena ada judi, gharar yaitu objeknya tidak kelihatan(tidak pasti), ketika peserta membayar premi maka menjadi milik perusahaan. Hal ini secara otomatis perusahaan asuransi syariah telah memakan  premi nasabah.

Dasar
-Qur’an: Dasar Asuransi syariah terdapat dalam QS. Al-maidah:2
-Hadits: Jika kamu menolong hambanya yang kesulitan di dunia, maka Allah akan melapangkan kesulitannya diakhirat.
-Maslahah mursalah karena merupakan kebutuhan masyarakat untuk merencanakan masa depan. Dalam hal ini peserta berikhtiar untuk menghindari risiko dan kerugian yang terjadi pada waktu tak tentu.
-Urf artinya kebiasaan. Kebiasaan disini adalah yang baik. Karena hal ini baik maka hukumnya boleh melaksanakannya.

Jenis
1.Ta’min khairi seperti zakat, sedekah, infaq.
2.Ta’min ta’awunni lebih mengarah kepada dimensi social.
3.Ta’min tijarri merupakan berbasis komersial. Disini banyak perdebatan ulama sama halnya perdebatan mengenai perbankan syariah.

Nilai
Nilai yang terkandung dalam asuransi syariah adalah:
1. Akad
2. Kewajiban
3. Utmost good faith (Jujur)
4. Waris dan Wasiat
5. Wakalah
6. Dhaman/jaminan
7. Mudharabah
8. Hak dan Kewajiban
9. HAM
10. Saling tolong menolong

Intinya: asuransi syariah masih belum 100% syariah akan tetapi telah mampu menghilangkan dan meminimalisir apa-apa yang tidak sesuai dengan syariah. Hal ini lebih baik, daripada masih tetap berada pada sesuatu yang jelas dilarang.

Semoga Berkah ^_^
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About