Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 16 Oktober 2013

Legal Audit Syariah Untuk Investasi Syariah...


Di Indonesia, banyak produk-produk keuangan/investasi syariah yang jika tidak dikontrol dengan legal audit syariah dapat menimbulkan keghararan dalam Fiqh Islam. Produk-produk tersebut antara lain adalah Muqaradhah bond dengan bagi hasil minimal (mirip dengan coupon bond yang menetapkan tingkat bunga tertentu), As-Salam Parallel dengan tidak membatasi hubungan produsen riil dengan pembeli riil (dapat mempunyai dampak yang menyerupai perdagangan berjangka di bursa komoditi) dan Saham perusahaan yang mengeluarkan saham bonus ataupun hak opsi dari sumber yang tidak riil untuk kepentingan peningkatan nilai perusahaan di atas kertas semata-mata.

Dari contoh produk di atas, jika tidak dilakukan legal audit syariah untuk melihat baik buruknya dari pengalaman yang telah lewat maupun rencana produk yang akan datang, maka dapat saja diputarbalikkan menjadi produk-produk investasi dengan nama Islam namun tidak mempunyai dasar hukum dan Fiqh Islam yang kuat (diragukan keabsahannya).

Sedangkan pada sisi dunia hukum positif ada suatu kecenderungan bahwa hukum positif banyak ketinggalan dari produk-produk keuangan/investasi yang ada. Namun, dalam praktek keuangan syariah, dasar hukum dan Fiqh Islam telah banyak mengatur praktek keuangan syariah. Masalahnya dalam zaman sekarang ini, secara empiris produk-produk keuangan syariah diajukan oleh komunitas keuangan syariah yang terlalu berupaya menghasilkan produk keuangan/investasi “tandingan” terhadap produk keuangan konvensional. Maka dari itu, legal audit syariah sangat berperan untuk mencari dan meluruskan penyimpangan agar sesuai dengan syariah.


Semoga bermanfaat…


Sumber:
Muhammad Gunawan Yasni, MM, CIFA. Pentingnya Legal Audit Syariah. Diakses pada 10 Oktober 2013. Alamat web http://jurnalekis.blogspot.com/2012/05/pentingnya-legal-audit-syariah.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About