Soree... Berbagi info yuuk... Sekarang ada info terkait operasional asuransi syariah (life insurance) yang memakai unsur tabungan, selamat membaca.... ^_^
Setiap premi yang dibayar peserta, akan dipisahkan oleh asuransi
syariah dalam dua rekening yang berbeda yaitu:
1. Rekening
tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
-
Perjanjian berakhir
-
Peserta mengundurkan diri
-
Peserta meninggal dunia
2. Rekening
tabarru, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana
kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang
dibayarkan bila:
- Peserta
meninggal dunia
- Perjanjian
berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat
islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban
asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah.
Presentase pembagian Al-mudharabah dibuat dalam suatu perbandingan
tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dan peserta. Nah, dalam konsep yang dijelaskan diatas adalah konsep operasional asuransi syariah (life insurance).
Semoga bermanfaat...^_^
0 komentar:
Posting Komentar