Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 22 April 2013

Surplus Underwriting Asuransi Syariah


Sahabat se-Nusantara…. Gimana kabar kalian sekarang? Semoga baik dan sehat selalu..
Oya kemarin kan kita sudah bahas tentang operasional asuransi syariah, sekarang yuk kita bahas surplus underwriting ^_^
Surplus Underwriting  terjadi jika jumlah kumpulan premi dan hasil investasinya lebih besar daripada biaya administrasi, biaya manajer investasi dan klaim. Kumpulan peserta berhak sepenuhnya atas surplus ini. Simpelnya kaya gambar bintang kejora dibawah ini niih… :)


Jika misalnya surplus, maka ada beberapa metode sobat:
  1. Memberikan surplus operasional secara penuh kepada policyholders, tanpa memperhatikan apakah si pemegang polis tersebut telah menerima atau belum mendapatkan klaim
  2. Hanya memberikan surplus operasional kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi
  3. Membagi surplus operasional kepada policyholders dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan
  4. Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi
  5. Pembagian surplus operasional dengan metode lain 

Jika deficit, maka sebaliknya…
Cara mengatasi deficit underwriting ini, ada beberapa metode seperti berikut:
  1. Untuk menutup defisit diambilkan dari cadangan dana pemegang polis,apabila dana masih ada
  2. Meminjam kepada perusahaan asuransi atau pihak ketiga, dimana hutang tersebut akan dibayarkan kembali  dengan surplus operasional dimasa datang
  3. Meminta kepada pemegang polis untuk menanggung defisit operasional secara proporsional
  4. Meningkatkan premi asuransi pada masa datang secara proporsional

Biar lebih faham lagi, ini ada contohnya:
       Ada 10 Peserta
       Premi per peserta 1 jt
       Jumlah premi     = 10 jt
       Loading / Biaya  = 25%
       Hasil Inventasi setara dengan 10%
       Biaya Reas           = 1,5 jt
       Biaya Klaim         = 2 jt
       Bagi hasil
      40% Perusahaan
      60% Peserta
Lanjutan…
Perhitungannya adalah sbb:
       Premi                                                                    10.000.000
       Loading                                                                 (2.500.000)
       Biaya Reas (Netto)                                                (1.500.000)
       Biaya Klaim (Netto)                                              (2.000.000)
       Surplus Underwriting                                             4.000.000
       Hasil Investasi                                                        1.000.000
       Surplus yang dibagihasilkan                              5.000.000

Kemudian untuk mengetahui pembagian surplus, perhitungannya seperti di bawah ini..
       Surplus yang dibagihasilkan         5.000.000
      Bag. Perusahaan 40% x 5.000.000              = 2.000.000
      Bag. Peserta       60% x 5.000.000              = 3.000.000
       Rate bagi hasil bagi peserta :
                                                  3.000.000
                                                10.000.000 = 30 %
       Jadi perusahaan memperoleh pengelolaan = 2.500.000 + 2.000.000 = 4.500.000

Yang ini contoh buat yang saving yaah… semoga ini bermanfaat …. ^_^ yai





Sabtu, 13 April 2013

Alur Operasional Asuransi Syariah (Life insurance-tanpa tabungan)

Setelah membahas konsep operasional asuransi syariah dengan sistem unsur tabungan. Kemudian yang sekarang membahas Life Insurance dengan sisten tanpa unsur tabungan.... Dilihat dari konsep operasionalnya, setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru’ perusahaan, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu dan dibayarkan bila :
- Peserta meninggal dunia
- Perjanjian telah berakhir

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta

MANFAAT TAKAFUL (ASURANSI SYARIAH)
Manfaat takaful pada sistem yang mengandung Unsur Tabungan
Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
·         Dana rekening tabungan yang telah disetor
·         Bagian keuntungan atas hasil investasi Mudharabah dari rekening tabungan
·         Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar
Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
·         Dana rekening tabungan yang disetor
·         Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan
Bila peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
·         Dana rekening tabungan yang telah disetor
·         Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan
Manfaat takaful pada sistem tanpa unsur tabungan
·  Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah yang direncanakan peserta
·   Bila peserta hidup sampai perjanjian beakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas  rekening tabarru’ yang ditentukan oleh rekening perusahaan

 Demikianlah pembahasan life insurance yang tanpa tabungan, semoga bermanfaat ...... ^_^
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About