Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 30 April 2013

Harapan pada UU Asuransi Syariah

Pertumbuhan asset Asuransi syariah di Indonesia dari 2006 sampai 2011 yaitu dari Rp 614 miliar menjadi Rp 9,202 triliun. Awalnya hanya ada 37 asuransi yang mengelola perusahaannya sesuai prinsip syariah,kemudian sekarang ada 44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

Namun, pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait asuransi syariah. Revisi undang-undang no. 2 tahun 1992 diharapkan menjadi solusi asuransi syariah. "Prosesnya sudah di tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," menurut Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, disebutkan pada media republika.

Dalam perevisian ini akan punya bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah. Tetapi untuk membuat undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun karena harus dimasukaan ke program registrasi nasional.
 
Selain adanya pengaturan prinsip-prinsip dasar asuransi syariah pada industry, namun diharapkan juga ada pengaturan tentang standar kelayakan untuk posisi dewan direksi, dewan komisaris dan sebagainya, sehingga tidak seperti sekarang ini, untuk posisi kunci tersebut tidak jelas standar kompetensinya, sehingga ada perusahaan asuransi syariah yang kinerja perusahaannya menjadi bermasalah akibat tidak kompetennya direksi dan komisaris. Jadi undang-undang ini menjadi jalan buat industry asuransi syariah agar terus berkembang.

Asuransi Syariah maju terus...

Komponen Laporan Keuangan Asuransi Syariah


Selamat pagi sobat-sobat, sekarang kita akan menyebutkan komponen yang ada di Perusahaan Asuransi Syariah. Mungkin sudah banyak yang bahas tentang asuransi syariah, namun di blog kami akan mencoba sedikit demi sedikit membantu sobat untuk mengetahui dunia Asuransi Syariah khususnya yang ada di Indonesia. Selamat membaca... :) 

Komponen Laporan Keuangan Asuransi Syariah (PSAK 101)


1)      Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
2)      Laporan Surplus (Defisit) Underwriting Dana Tabarru’
3)      Laporan Perubahan Dana Tabarru’
4)      Laporan Laba Rugi
5)      Laporan Perubahan Ekuitas
6)      Laporan Arus Kas
7)      Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
8)      Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
9)      Catatan atas Laporan Keuangan

Jika entitas asuransi syariah memiliki kegiatan signifikan berkaitan dengan pengelolaan investasi, maka entitas tersebut menyiapkan laporan tambahan:
–      Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
–      Laporan Rekonsiliasi Bagi Hasil

Aktiva, kalau diaktiva terdapat:
•       Kas dan setara kas
•       Piutang kontribusi
•       Piutang reasuransi
•       Piutang (Murabahah, salam, istishna’)
•       Investasi di surat berharga
•       Pembiayaan (mudharabah, musyarakah)
•       Investasi dalam properti
•       Aktiva disewakan
•       Aktiva tetap
•       Aktiva lain-lain

Kewajiban, sedangkan pada kewajiban terdapat:
•       Utang klaim
•       Bagian reasuransi dari pihak lain atas klaim yang masih harus dibayar
•       Utang reasuransi
•       Utang deviden
•       Utang pajak
•       Utang lain

Penyisihan Teknik, terdapat:
•       Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak/KYBMP
•       Penyisihan kewajiban manfaat polis masa depan/KMPMD
•       Penyisihan klaim yang masih dalam proses/EKRS
•       Penyisihan klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan/IBNR

Dana Peserta, ada:
•       Cadangan tabarru
•       Dana syirkah temporer

Modal, pada modal terdiri dari:
•       Modal disetor
•       Modal tambahan
•       Laba ditahan

Pendapatan kontribusi, terdapat:
•       Pendapatan kontribusi
•       (Ujroh ke pengelola)
•       (Premi reasuransi)
•       (Kenaikan kontribusi yang belum menjadi pendapatan/KYBMP)

Beban Underwriting
•       Beban klaim
•       (Klaim reasuransi)
•       Beban penyisihan klaim yang masih dalam proses
•       Kenaikan dana tabarru
•       Kenaikan tabungan

Pendapatan investasi
•       Hasil investasi
•       (Bagi hasil untuk pengelola)

Dana Peserta, terdiri dari:
•       Premi/kontribusi
•       Premi reasuransi
•       Premi yang belum merupakan pendapatan
•       Klaim
•       Klaim reasuransi
•       Hasil investasi
•       Beban ujroh
•       Bagi hasil
•       Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan

Dana Pengelola
•       Pendapatan ujroh
•       Pendapatan bagi hasil
•       Hasil investasi
•       Pendapatan lain-lain
•       Biaya pemasaran
•       Biaya adm dan umum

Demikian perincian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya sobat :)
 
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About