Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 22 April 2013

Implementasi Akad Muamalah dalam Asuransi Syariah


Menurut James Joys (salah satu penulis paling berpengaruh di abad ke-20) menyatakan bahwa “Kesalahan seseorang adalah pintu gerbang  dari penemuannya”. Artinya dari segala sesuatu yang kita lakukan pasti ada manfaatnya, termasuk tulisan ini sobat… Kalau gak sekarang dibaca atau dimanfaatkan, bisa jadi tahun depan dan tahun-tahun berikutnya blog ini menjadi rujukan terbaik… ^_^

Nah, kalau sekarang kita akan bahas tentang implementasi akad muamalah dalam asuransi syariah.
Dari akad dulu yaa…‘Aqd atau akad artinya perikatan,perjanjian, kesepakatan. ‘Aqd adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan.
‘Aqd terbagi dua yaitu Tabaduli (mu’awadah/tijari) lebih kepada pertukaran dan Takafuli (tabarru’i) ialah  tolong menolong.

Rukun ‘Aqd:
      Sighat (pernyataan akad)
      ‘Aqidaani (pihak yang berakad)
      Ma’qud ‘alaih (obyek akad)
      Maudhu’ al-’aqd (tujuan akad) à Mustafa Zarqa’
Dalam hal ini Asuransi Konvensional  menggunakan  akad tabaduli, sedangkan Asuransi Syariah menggunakan akad takafuli.

Fatwa tentang Asuransi syariah

Tabarru’ merupakan hibah berdasarkan Fatwa No. 21, 39 & 53 yang berlaku untuk asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi, sedangkan Tijarah:
      Mudharabah (Fatwa No. 21)
      Musyarakah
      Mudharabah Musytarakah (Fatwa No. 51)
      Wakalah bil Ujrah (Fatwa No. 52)
      Wadiah
      Waqf (Imran Usmani)
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Jiwa (Life Insurance):
·         Bagi hasil dalam deposito dan sertifikat deposito bank-bank syariah
·         Bagi hasil dalam direct investment
·         Bagi hasil dalam penyertaan saham, obligasi, reksadana, leasing dan investasi syariah lainnya
·     Bagi hasil antara peserta dan perusahaan asuransi atas hasil investasi (produk yang mengandung saving)
·         Bagi hasil surplus underwriting (produk non saving)
·         Bagi hasil dalam penentuan rate premi pada produk saving dan non saving

Implementasi Mudharabah pada Asuransi Umum (General Insurance)
      Surplus Underwriting
    Dasar perhitungan mudharabah dihitung dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh
Ketentuan Mudharabah
      Perhitungan mudharabah harus didasarkan pada kinerja
      Pembayaran mudharabah tidak di offset dengan premi renewal kecuali permintaan nasabah
      Mudharabah tidak dibayarkan dimuka

Persyaratan Pembayaran Mudharabah
·         Polis telah jatuh tempo
·         Premi telah dibayar penuh
·         Tidak ada pembayaran klaim selama periode covered
Formula Perhitungan Mudharabah
·         Periode asuransi
·         Premi
·         Tanggal pembayaran
·         Rate mudharabah

Selanjutnya untuk tatacara perhitungan mudharabah adalah:
·         Besarnya mudharabah yang dihitung diperoleh dengan rata-rata tertimbang dari surplus underwriting
·         Rasio mudharabah diperoleh dengan membagi rata-rata tertimbang mudharabah yang akan dibagikan dengan premi bruto rata-rata

Biar gak bingung berikut contohnya:
 
Mudahkan cara memahaminya kawansss…. Semoga bermanfaat…. ^_^


0 komentar:

Posting Komentar

 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About