Menurut James Joys (salah satu penulis paling
berpengaruh di abad ke-20) menyatakan bahwa “Kesalahan seseorang adalah pintu
gerbang dari penemuannya”. Artinya dari
segala sesuatu yang kita lakukan pasti ada manfaatnya, termasuk tulisan ini
sobat… Kalau gak sekarang dibaca atau dimanfaatkan, bisa jadi tahun depan dan
tahun-tahun berikutnya blog ini menjadi rujukan terbaik… ^_^
Nah, kalau sekarang kita akan bahas tentang
implementasi akad muamalah dalam asuransi syariah.
Dari akad dulu yaa…‘Aqd atau akad artinya
perikatan,perjanjian, kesepakatan. ‘Aqd adalah pertalian ijab (pernyataan
melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan
kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan.
‘Aqd terbagi dua yaitu Tabaduli (mu’awadah/tijari) lebih kepada
pertukaran dan Takafuli (tabarru’i) ialah tolong menolong.
Rukun ‘Aqd:
–
Sighat (pernyataan akad)
–
‘Aqidaani (pihak yang berakad)
–
Ma’qud ‘alaih (obyek akad)
–
Maudhu’ al-’aqd (tujuan akad) à Mustafa Zarqa’
Dalam hal ini Asuransi Konvensional menggunakan akad tabaduli, sedangkan Asuransi Syariah menggunakan
akad takafuli.
Fatwa tentang Asuransi syariah
Tabarru’ merupakan hibah berdasarkan Fatwa No. 21, 39 & 53 yang berlaku
untuk asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi, sedangkan Tijarah:
–
Mudharabah (Fatwa No. 21)
–
Musyarakah
–
Mudharabah Musytarakah (Fatwa No. 51)
–
Wakalah bil Ujrah (Fatwa No. 52)
–
Wadiah
–
Waqf (Imran Usmani)
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Jiwa (Life
Insurance):
·
Bagi hasil dalam deposito dan sertifikat
deposito bank-bank syariah
·
Bagi hasil dalam direct investment
·
Bagi hasil dalam penyertaan saham, obligasi,
reksadana, leasing dan investasi syariah lainnya
· Bagi hasil antara peserta dan perusahaan
asuransi atas hasil investasi (produk yang mengandung saving)
·
Bagi hasil surplus underwriting (produk non
saving)
·
Bagi hasil dalam penentuan rate premi pada
produk saving dan non saving
Implementasi Mudharabah pada Asuransi Umum (General
Insurance)
–
Surplus Underwriting
– Dasar perhitungan mudharabah dihitung dengan
menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh
Ketentuan Mudharabah
–
Perhitungan mudharabah harus didasarkan pada
kinerja
–
Pembayaran mudharabah tidak di offset dengan
premi renewal kecuali permintaan nasabah
–
Mudharabah tidak dibayarkan dimuka
Persyaratan Pembayaran Mudharabah
·
Polis telah jatuh tempo
·
Premi telah dibayar penuh
·
Tidak ada pembayaran klaim selama periode
covered
Formula Perhitungan Mudharabah
·
Periode asuransi
·
Premi
·
Tanggal pembayaran
·
Rate mudharabah
Selanjutnya untuk tatacara perhitungan mudharabah
adalah:
·
Besarnya mudharabah yang dihitung diperoleh
dengan rata-rata tertimbang dari surplus underwriting
·
Rasio mudharabah diperoleh dengan membagi
rata-rata tertimbang mudharabah yang akan dibagikan dengan premi bruto
rata-rata
Biar gak bingung berikut contohnya:
Mudahkan cara memahaminya kawansss…. Semoga bermanfaat…. ^_^
0 komentar:
Posting Komentar