Menjaga masyarakat sebagai para pembayar zakat (muzaki)
agar percaya merupakan hal penting dalam operasional lembaga zakat agar pengelolaan
zakat dapat optimal. Karena, pengumpulan zakat akan optimal dengan adanya
kepercayaan muzaki kepada lembaga amil zakat. Sehingga,
penyaluran zakat pun dapat lebih dirasakan oleh mustahik, kaum
dhuafa, dan fakir miskin (Wakil Sekretaris Badan Zakat Nasional (Baznas) M Fuad
Nasar).
Bagi mustahik, yang dipikirkan adalah bagaimana zakat mereka sampai
ke orang yang berhak mendapatkannya. Maka, dengan basic trust hubungan
antara amil dan muzaki tetap terjaga. Amil mempunyai kepercayaan besar untuk
mengelola zakat atau memberi solusi jangka panjang bagi mustahik. Dengan
demikian, sasaran hidup layak dan mandiri akan tercapai.
Pak Fuad juga menyebutkan bahwa program ini menekankan pentingnya amil
menguasai seluruh masalah zakat. Para amil perlu memiliki khazanah hukum dan
fikih zakat yang mumpuni, termasuk dinamikanya
sehingga Lembaga zakat di Tanah Air diharapkan bisa membangun Good
Amil Governance (GAG) di
lembaganya masing-masing. Hal ini akan berdampak pada pola pendayagunaan zakat
secara variatif dan kreatif yang dirancang oleh amil berdasarkan ketentuan
agama.
Menurut Direktur Indonesia Magnificent of
Zakat (IMS) Nana Mintarpi mengatakan bahwa amil perlu memiliki standar
kompetensi yang tepat untukk optimalisasi percepatan kemajuan lembaga zakat.
Karena itu, sebagai konsultan zakat, pihaknya memiliki perhatian khusus pada Amil
Assessment Center (AAC). ACC dibutuhkan untuk memetakan potensi dan
kompetensi amil. Amil perlu memiliki potensi kecerdasan, kualitas cara kerja,
aspek kepribadian, minat kerja, hingga potensi manajemen kepemimpinan.
Oleh sebab itu, audit syariah dan compliance audit bagi
lembaga zakat menjadi salah satu yang sangat penting dan dibutuhkan agar lebih
menjaga basic trust masyarakat dan
tercapainya tujuan zakat tersebut dalam Islam. Bahkan tercetus sebuah ide,
setelah diskusi terkait manajemen OPZ Indonesia di ruangan STEI SEBI bahwasanya
jika pada sebuah perusahaan yang berbasis profit mempunyai acuan berdasarkan
GCG. Maka OPZ atau Lembaga Zakat seharusnya mempunyai acuan pula yang disebut Good Zakat Governance (GZG) yakni
perpaduan acuan 5 prinsip pada GCG ditambah dengan Maslahah Orientation dan Syariah Law. Sehingga tingkat kepercayaan
masyarakat semakin kuat dan penghimpunan zakat lebih maksimal dan
pendistribusiannya pun semakin tepat.
Semoga bermanfaat bagi yang membaca dan yang menulis…
Serta menjadi salah satu bukti di negeri akhirat kelak….Amiin …. ^_^
Serta menjadi salah satu bukti di negeri akhirat kelak….Amiin …. ^_^
Sumber : Damanhuri
Zuhri. Oktober 2013. Kredibilitas Lembaga Zakat Perlu
Ditingkatkan. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 dari http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/13/10/01/mtzmvl-kredibilitas-lembaga-zakat-perlu-ditingkatkan