Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

Harapan pada UU Asuransi Syariah

Pertumbuhan asset Asuransi syariah di Indonesia dari 2006 sampai 2011 yaitu dari Rp 614 miliar menjadi Rp 9,202 triliun. Awalnya hanya ada 37 asuransi yang mengelola perusahaannya sesuai prinsip syariah,kemudian sekarang ada 44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

Namun, pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait asuransi syariah. Revisi undang-undang no. 2 tahun 1992 diharapkan menjadi solusi asuransi syariah. "Prosesnya sudah di tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," menurut Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, disebutkan pada media republika.

Dalam perevisian ini akan punya bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah. Tetapi untuk membuat undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun karena harus dimasukaan ke program registrasi nasional.
 
Selain adanya pengaturan prinsip-prinsip dasar asuransi syariah pada industry, namun diharapkan juga ada pengaturan tentang standar kelayakan untuk posisi dewan direksi, dewan komisaris dan sebagainya, sehingga tidak seperti sekarang ini, untuk posisi kunci tersebut tidak jelas standar kompetensinya, sehingga ada perusahaan asuransi syariah yang kinerja perusahaannya menjadi bermasalah akibat tidak kompetennya direksi dan komisaris. Jadi undang-undang ini menjadi jalan buat industry asuransi syariah agar terus berkembang.

Asuransi Syariah maju terus...

Minggu, 28 April 2013

pentingnya asuransi


            Secara prinsip tertulis bahwa asuransi syariah tidak menyalahi aturan syariah karena semua terkonsep berdasarkan kaidah – kaidah dalam islam baik dari segi akad maupun prinsip operasionalnya, didukung lagi adanya DPS ( dewan pengawas syariah ) yang bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah, adanya deposit perusahaan asuransi ke kementerian keuangan untuk mengurangi potensi kolaps perusahaan, sehingga menjadikan masyarakat indonesia yang mayoritas muslim mearasa nyaman untuk mengasuransikan dirinya baik asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Banyak munculnya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit asuransi syariah menjadikan msyarakat lebih fleksibel banyak pilihan untuk memilh berbagai produk asuransi. Namun perlu juga, kepastian bagaimana dana peserta  dialokasikan untuk investasi yang bebas dari riba dan maisir , karena ketika dana non halal tercmpur dengan dana peserta maka menjadi haram apa yang menjadi pendapatan atas investasi di asuransi syariah, padahal sesorang muslim adalah haram memakan harta non halal yang jatuhnya pada dosa.
            Dalam islam kita di perintahkan untuk meninggalkan keturunan dalam keadaan yang berkecukupan baik dari segi ilmu maupun harta, maka dari itu peran asuransi sangatlah penting untuk mempersiapkan masa depan, apalagi untuk anak – anak , asuransi pendidikan menjadi kebutuhan dimana setiap diri ( orang tua ) tidak mengetahui sampai kapan  memiliki tenaga untuk bekerja, dan sampai kapan Allah memberikan kesempatan untuk membesarkan anak, sehingga dengan asuransi setidaknya ada jaminan untuk pendidikan anak. Sedangkan untuk wanita asuransi kesehatan menjadi pilihan yang utama, karena potensi sakit wanita adalah lebih besar dari pada laki – laki, salah satunya sakit ketika hamil & sakit saat melahirkan. Dan untuk asuransi kerugian juga penting seseorang atau sebuah instansi besar ( kamp yang memiliki kekayaan yang besar sehingga perlu juga untuk mengasuransikan hartanya, baik asuransi kehilangan, asuransi kebakaran ataupun asurani keruakan dan itu tergantung kebutuhan.

Selasa, 12 Maret 2013

Mengasuransikan Masjid

Dalam buku Monzer Kahf (2010) menyebutkan pendapat Salah As-Sawi tentang boleh atau tidaknya masjid diasuransikan dari risiko kebakaran atau bencana alam yang lain.

Disepakati oleh para ulama bahwa perjanjian asuransi komersial adalah hal yang batil karena didasari dengan riba, gharar (ketidakpastian) dan perjudian sebagaimana sudah diuraikan secara terperinci dalam berbagai keputusan yang dikeluarkan para ahli fikih yang intinya menyatakan bahwa perjanjian asuransi jenis ini hukumnya haram.

Alternative Islam dalam hal ini adalah sistem asuransi takaful atau tabarru’ (tolong-menolong) yang didasarkan pada kerjasama dan sumbangan para anggotanya untuk saling membantu. Dalam sistem asuransi ini, para anggota dipandang sebagai peserta asuransi sekaligus penyelenggaranya. Masing-masing anggota membayar sejumlah uang tertentu dan punya andil dalam keuntungan maupun kerugian (sesuai jumlah yang mereka bayarkan).

Mengenai pertanyaan yang dikemukakan, awalnya terdapat dispensasi dalam Islam yang mengizinkan beberapa hal terlarang karena desakan kebutuhan. Oleh sebab itu, jika benar bahwa masjid yang dinyatakan benar-benar berada dalam risiko tertimpa musibah dan mengasuransikannya akan menghindarkan musibah, serta tidak ada sistem asuransi syariah (takaful) yang halal di negeri tempat masjid itu berada, yang ada hanya asuransi ribawi, maka dispensasi bisa diberikan kepada penanggung jawab masjid untuk mengasuransikannya menurut sistem ribawi itu hingga ada suatu alternative Islami. Kalau alternative yang dimaksud sudah ada, masjid itu harus mengakhiri perjanjiannya dengan perusahaan asuransi komersial dan mengikatkan diri dengan perusahaan baru yang menggunakan sistem asuransi syariah.

Sumber:
Kahf,Monzer,dkk. 2010. Tanya Jawab Keuangan & Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syaria. Solo: Aqwam.

Senin, 11 Maret 2013

Data Asuransi Aku part 2


the next.. data asuransi aku
Non-Muslim State (s)
Company (s)
Years
Country (s)
Takaful Australia
n.d
Australia
Islamic Takaful and Re-Takaful
n.d
Bahamas
Metropolitan Insurance Co. Ltd.
n.d
Ghana
International Takaful Co.
n.d
Luxembourg
Takaful S.A (formerly Islamic Takaful Co.)
1982
Luxembourg
Sosar Al Amane (al Baraka Group)
n.d
Senegal
Ampro Holding Singapore Pte Ltd.
n.d
Singapore
Keppel Insurance
n.d
Singapore
Syariat Takaful Singapore
1995
Singapor
Amana Srilangka
1999
Srilanka
Takaful T and T
n.d
Trinidad
Takaful UK Ltd.
1982
UK
UBK @IIBU Manzil Programmes
1998
UK
Failaka Invesment, Inc.
1996
USA (Chicago)
Takaful USA Management Service, LLC
1996
USA
Takaful T&T Friendly Society
1999
Trinidad&Tobago

                Agama islam adalah agama yang rahmatan alamin sehingga semua aturan yang ditetapan Allah adalah untuk kemaslahatan hambaNya, untuk mencapai kesempurnaan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Dalam islam ada 3 hukum yaitu syariah, ibadah  dan akhlak. Dalam syariah ada muamalah yang menggunakan dasar bahwa semua bentuk muamalah dengan manusia di perbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannnya, sehingga meskipun baik dalam alquran maupun sunah tidak ada yang membahas masalah asuransi , tapi dalam islam praktik asuransi sudah dijalankan pada zaman dahulu,meskipun praktik asuransi nya tidak sekompleks zaman sekarang . Praktik asuransi ini menggunakan kesepakatan para ulama atau ijtihad untuk kemaslahatan umat pada umumnya.  Sehingga memunculkan ikhtilaf d kalangan ulama, sebagian mereke berpendapat asuransi itu haram, syubhat, namun ada juga yang menyatakan bahwa asuransi adalah bolehditerapkan asal memenuhi ketentuan yang tidak bertentangan dengan syariah. Ada beberaa ketentuan umum asuransi syariah yaitu :
       1.            Ketentuan umum
1.       Asuransi Syariah ( ta’min, takaful, tadhamun ) adalah usaha saling melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesuai dengan syariah
2.       Akad harus bebas dari maisir, riba , dan gharar
3.       Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan bisnis atau komersil,yaitu kad yang digunakan antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi melalui dana investasi
4.       Akad tabaru’ adalah akad yang bertujuan untuk menolong satu sama lain , yaitu diterapkan antar peserta asuransi
5.       Premi adalah sejumlah dana yang diberikan kepada perusahaaan asuransi berdasarkan kesepakatan   akad
6.       Kalim adalah hak peserta asuransi saat terjadi resiko yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi berdasarkan kesepakatan akad

1.       Akad dalam asuransi
                               1.            Akad yang dilakukan antaraperusahaan asuransi dan peserta asuransi adalah akad tijarah dan akad tabaru’
                               2.            Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah, sedangkan akad tabaru’adalah akad hibah
                               3.            Yang harus disebutkan dalam akad adalah : hak dan kewajiban, cara dan waktu pembayaran, jenis akad tijarah dan akad tabaru’ serta syarat yang seseuai dengan jenis asuransi yang disepakati
2.       Kedudukan para [ihak dalam akad tijarah dalamakad tijarah dan akad tabaru’
                               1.            Dalam akad tijarah (mudharabah ) perusahaan bertindak sebagai mudharib pengelola dan peserta sebagi shahibul mal atau pemegang polis
                               2.            Dalam akad tabaru (hibah )peserta sebagai penolong saudara lain atau peserta lain yang terkena musibah jadi perusahaan hanya sebagai pengelola dana
3.       Ketentuan dalam akad tijarah dan akad tabaru’
                               1.            Jenis akad tijarah dapat berubah menjadi kad tabaru’ bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan haknya
                               2.            Jenis akad tabaru’ tidak bisa diubah menjadi akad tijarah
4.       Jenis asuransi dan akadnya
                               1.            Dilihat dari segi jenis , asuransi dibagi menjadi 2 jenis yaitu asuransi kerugaian dan asuransi jiwa
                               2.            Sedangakan akad bagi kedua jenis asuransi adalah akad mudharabah dan akad tabaru’ atau hibah

Kamis, 07 Maret 2013

Spin Off-Asuransi Syariah


Perkembangan Asuransi Syariah semakin berkembang di Indonesia, namun menurut Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Bidang Statistik, Srikandi Utami mengatakan dalam Republika Online bahwa aturan uang muka pembiayaan sejak pertengahan 2012 tidak banyak membantu dalam peningkatan premi.

"Asuransi jiwa syariah berkontribusi Rp 9,1 triliun dan asuransi umum Rp 2,3 triliun," kata dia di Jakarta, Rabu (2/1). Dengan angka sebesar itu, kontribusi asuransi syariah 3,96 persen dari total premi industri asuransi Rp 114,3 triliun.

Dia memprediksi pertumbuhan industri asuransi syariah mencapai 30 hingga 40 persen pada 2013. Pertumbuhan ini bukan hal mustahil lantaran ada dua aturan baru dalam industri perbankan, yaitu spin off unit usaha syariah perusahaan asuransi dan aturan modal minimal perusahaan.
 
Spin off adalah merupakan salah satu cara “pemisahan” usaha (c.q. pada perseroan terbatas atau PT) di samping split off (pemecahan). Dalam perspektif UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pemisahan - spin off atau split off - adalah merupakan salah satu bentuk perubahan status perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 163 UU Ketenagakerjaan.

Spin off (atau yang sering disebut pemisahan tidak murni) merupakan pemisahan – unit - usaha yang mengakibatkan sebagian aktiva dan passiva suatu perseroan terbatas (perseroan) beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih, di mana perseroan yang melakukan pemisahan tersebut masih tetap ada/eksis (pasal 135 ayat [1] dan ayat [3] jo. pasal 1 angka 12 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

 Sumber : www.republika.com

Selasa, 19 Februari 2013

Potensi dan Kendala Asuransi Syariah


Asuransi Syariah kini semakin berkembang. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada 1994, hingga saat ini jumlah industri asuransi syariah mencapai 39 perusahaan dengan ratusan cabang tersebar di seluruh Indonesia. Kendati demikian, pangsa pasarnya yang masih dibawah lima persen, dipastikan akan terus berkembang di masa depan.

“Kini, tantangannya adalah meyakinkan umat Islam untuk melek asuransi syariah. Karena, manfaatnya sangat besar bagi kehidupan umat Islam secara keseluruhan bila dibandingkan dengan asuransi konvensional,” kata Ketua Umum IIIS (Internasional Islamic Insurance Society), kepada Syahruddin El Fikri dari Republika.

Untuk meyakinkan umat Islam, makanya perlu mengetahui potensi asuransi syariah di Indonesia, seperti (sumber: www.syakirsula.com):
Pertama, kita adalah negara terbesar berpenduduk muslim di dunia. Sedangkan konsep syariah seperti mudharabah (bagi hasil) atau di pedesaan dikenal dengan maro, matelu, itu kan konsepnya rakyat, petani, dan peternak asli Indonesia. Dengan regulasi yang cukup, sosialisasi yang memadai, keberpihakan dari pemerintah dan DPR, konsep syariah akan berkembang pesat.

Kedua, saat ini dengan tingkat income per kapita yang ada, penduduk Indonesia baru sekitar 12 persen yang berasuransi. Artinya, peluang pasarnya masih sangat besar ke depan. Jika produk asuransi syariah dibikin lebih customized, berdasarkan kebutuhan masyarakat, maka asuransi syariah akan meningkat dengan pesat bersamaan dengan semakin naiknya income per kapita.

Ketiga, saat ini sebetulnya premi asuransi (konvensional dan syariah) cukup besar tetapi yang menikmati adalah reasuransi luar negeri. Karena kapasitas asuransi dan reasuransi di Indonesia masih sangat kecil, sehingga premi asuransi general insurance  seperti oil & gas, mungkin sampai 60-70 persen  mengalir ke luar negeri melalui instrumen reasuransi. Jadi  kalau reasuransi syariah disatukan dan diperbesar modalnya oleh pemerintah, maka sebagian dari yang 70 persen capital fly tadi, bisa ditahan di Indonesia.

Kemudian, kendala yang dihadapi asuransi syariah di Indonesia
Kendala utama aspek permodalan. Umumnya asuransi syariah yang berbentuk divisi yang berdiri di awal-awal modalnya sangat kecil. Bayangkan mau bisa cover apa divisi/cabang syariah dengan modal awal cuma 2,5 milyar. Itu yang membuat susah bersaing dengan konvensional.

Ada perusahaan asuransi yang preminya saja dalam satu tahun 1 triliun, tapi buat divisi syariah hanya memberi modal 5-10 milyar. Mereka buka divisi syariah, hanya untuk menampung nasabah yang sudah ada, jadi dibuatkan  penampungnya, yaitu cabang syariah. Tapi kaitan masalah modal ini,  sudah diatur cukup baik oleh depkeu. Jadi kebijakan ini sejak 2008 sudah ada regulasi yang baik dari  Bapepam LK.Secara umum, masyarakat kita belum begitu 'melek' tentang asuransi. Bahkan, pandangan yang didapat, justru menempatkan asuransi sebagai pihak yang kurang diminati.

Sekarang ini bersamaan dengan pesatnya teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan hidup, pemahaman dan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi sudah semakin baik. Persoalannya sekarang adalah kemampuan untuk menyisihkan penghasilan yang masih pas-pasan untuk berasuransi.

Pelaku industry asuransi syariah mulai bekerja secara profesional,  terutama dengan masuknya asuransi tingkat dunia seperti Allianz, Prudencial, Manulife, AIG, dan lain lain, citra pelayanan asuransi sudah semakin baik. Perusahaan-perusahaan lokal juga sudah cukup banyak yang bisa bersaing secara profesional dengan yang besar-besar tadi.

Praktek marketing  menyimpang, sesungguhnya tidak didominasi oleh industri asuransi lagi. Prilaku-prilaku menyimpang itu, baik dari segi moral maupun riswah (suap), saat ini justru banyak terjadi di bidang bisnis lainnya.

Ada kesan di masyarakat, industri asuransi hanya cocok buat masyarakat kelas menengah keatas. Sementara untuk masyarakat kelas bawah tidak. Bagaimana menurut pandangan Islam hakikat dan tujuan asuransi sesungguhnya?

Memang masih ada kesan seperti itu, tapi ini lambat laun bersamaan dengan sosialisasi tentang fungsi asuransi akan semakin bergeser. Di atas tadi dijelaskan betapa banyak fungsi asuransi seperti kesehatan, kecelakaan, kematian, yang  justru untuk masyarakat kelas bawah. Asuransi sosial seperti jamsostek, astek, askes, asabri, itu kan asuransi untuk menengah kebawah semua. Cuma masyarakat belum tau kalau itu sebetulnya menggunakan mekanisme asuransi.

Produk lain, yang  perlu menjadi perhatian industri asuransi sekarang adalah micro insurance. Ini pangsa pasarnya sangat sangat besar dan sama sekali belum tergarap, yaitu asuransi yang ditujukan untuk tukang cendol, tukang combro, pedagang kaki lima, sektor informal, petani, pedagang kecil, dan lain lain. Produk ini sedang dikembangkan teman-teman di beberapa kabupaten di Jawa Barat, namanya Asuransi Takmin. Ini produk inovatif untuk masyarakat tingkat bawah.

Jadi, asuransi syariah sebenarnya diperlukan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, baik dari kalangan atas sampai kalangan menengah ke bawah. Akan tetapi tidak semua masyarakat mampu untuk membayar premi dan membutuhkan waktu yang cukup untuk mempublikasikannya sehingga pemahaman masyarakat merata tentang asuransi syariah.

------Semoga bermanfaat---------
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About