Di Indonesia, banyak
produk-produk keuangan/investasi syariah yang jika tidak dikontrol dengan legal
audit syariah dapat menimbulkan keghararan dalam Fiqh Islam. Produk-produk
tersebut antara lain adalah Muqaradhah bond dengan bagi hasil minimal (mirip
dengan coupon bond yang menetapkan tingkat bunga tertentu), As-Salam Parallel
dengan tidak membatasi hubungan produsen riil dengan pembeli riil (dapat
mempunyai dampak yang menyerupai perdagangan berjangka di bursa komoditi) dan Saham
perusahaan yang mengeluarkan saham bonus ataupun hak opsi dari sumber yang
tidak riil untuk kepentingan peningkatan nilai perusahaan di atas kertas
semata-mata.
Dari contoh produk di
atas, jika tidak dilakukan legal audit syariah untuk melihat baik buruknya dari
pengalaman yang telah lewat maupun rencana produk yang akan datang, maka dapat
saja diputarbalikkan menjadi produk-produk investasi dengan nama Islam namun
tidak mempunyai dasar hukum dan Fiqh Islam yang kuat (diragukan keabsahannya).
Sedangkan pada sisi dunia hukum positif ada suatu kecenderungan bahwa hukum
positif banyak ketinggalan dari produk-produk keuangan/investasi yang ada. Namun,
dalam praktek keuangan syariah, dasar hukum dan Fiqh Islam telah banyak
mengatur praktek keuangan syariah. Masalahnya dalam zaman sekarang ini, secara
empiris produk-produk keuangan syariah diajukan oleh komunitas keuangan syariah
yang terlalu berupaya menghasilkan produk keuangan/investasi “tandingan”
terhadap produk keuangan konvensional. Maka dari itu, legal audit syariah
sangat berperan untuk mencari dan meluruskan penyimpangan agar sesuai dengan
syariah.
Semoga bermanfaat…
Sumber:
Muhammad Gunawan
Yasni, MM, CIFA. Pentingnya Legal Audit Syariah. Diakses pada 10 Oktober
2013. Alamat web http://jurnalekis.blogspot.com/2012/05/pentingnya-legal-audit-syariah.html
0 komentar:
Posting Komentar