Sahabat se-Nusantara…. Gimana kabar kalian sekarang?
Semoga baik dan sehat selalu..
Oya kemarin kan kita sudah bahas tentang
operasional asuransi syariah, sekarang yuk kita bahas surplus underwriting ^_^
Surplus Underwriting terjadi jika jumlah kumpulan premi dan hasil
investasinya lebih besar daripada biaya administrasi, biaya manajer investasi
dan klaim. Kumpulan peserta berhak sepenuhnya atas surplus ini. Simpelnya kaya
gambar bintang kejora dibawah ini niih… :)
Jika misalnya surplus, maka ada beberapa metode
sobat:
- Memberikan surplus operasional secara penuh kepada policyholders, tanpa memperhatikan apakah si pemegang polis tersebut telah menerima atau belum mendapatkan klaim
- Hanya memberikan surplus operasional kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi
- Membagi surplus operasional kepada policyholders dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan
- Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi
- Pembagian surplus operasional dengan metode lain
Jika deficit, maka sebaliknya…
Cara mengatasi deficit underwriting ini, ada beberapa metode
seperti berikut:
- Untuk menutup defisit diambilkan dari cadangan dana pemegang polis,apabila dana masih ada
- Meminjam kepada perusahaan asuransi atau pihak ketiga, dimana hutang tersebut akan dibayarkan kembali dengan surplus operasional dimasa datang
- Meminta kepada pemegang polis untuk menanggung defisit operasional secara proporsional
- Meningkatkan premi asuransi pada masa datang secara proporsional
Biar lebih faham lagi, ini ada contohnya:
•
Ada 10 Peserta
•
Premi per peserta 1 jt
•
Jumlah premi =
10 jt
•
Loading / Biaya =
25%
•
Hasil Inventasi setara dengan 10%
•
Biaya Reas =
1,5 jt
•
Biaya Klaim =
2 jt
•
Bagi hasil
–
40% Perusahaan
–
60% Peserta
Lanjutan…
Perhitungannya adalah sbb:
•
Premi 10.000.000
•
Loading (2.500.000)
•
Biaya Reas (Netto) (1.500.000)
•
Biaya Klaim (Netto) (2.000.000)
•
Surplus Underwriting 4.000.000
•
Hasil Investasi
1.000.000
•
Surplus yang dibagihasilkan 5.000.000
Kemudian untuk mengetahui pembagian surplus, perhitungannya seperti di bawah ini..
•
Surplus yang dibagihasilkan 5.000.000
–
Bag. Perusahaan 40% x 5.000.000 = 2.000.000
–
Bag. Peserta 60%
x 5.000.000 = 3.000.000
•
Rate bagi hasil bagi peserta :
3.000.000
10.000.000 = 30 %
•
Jadi perusahaan memperoleh pengelolaan =
2.500.000 + 2.000.000 = 4.500.000
Yang ini contoh buat yang saving
yaah… semoga ini bermanfaat …. ^_^ yai
0 komentar:
Posting Komentar