Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Catatan AAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan AAS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

Komponen Laporan Keuangan Asuransi Syariah


Selamat pagi sobat-sobat, sekarang kita akan menyebutkan komponen yang ada di Perusahaan Asuransi Syariah. Mungkin sudah banyak yang bahas tentang asuransi syariah, namun di blog kami akan mencoba sedikit demi sedikit membantu sobat untuk mengetahui dunia Asuransi Syariah khususnya yang ada di Indonesia. Selamat membaca... :) 

Komponen Laporan Keuangan Asuransi Syariah (PSAK 101)


1)      Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
2)      Laporan Surplus (Defisit) Underwriting Dana Tabarru’
3)      Laporan Perubahan Dana Tabarru’
4)      Laporan Laba Rugi
5)      Laporan Perubahan Ekuitas
6)      Laporan Arus Kas
7)      Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
8)      Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
9)      Catatan atas Laporan Keuangan

Jika entitas asuransi syariah memiliki kegiatan signifikan berkaitan dengan pengelolaan investasi, maka entitas tersebut menyiapkan laporan tambahan:
      Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
      Laporan Rekonsiliasi Bagi Hasil

Aktiva, kalau diaktiva terdapat:
       Kas dan setara kas
       Piutang kontribusi
       Piutang reasuransi
       Piutang (Murabahah, salam, istishna’)
       Investasi di surat berharga
       Pembiayaan (mudharabah, musyarakah)
       Investasi dalam properti
       Aktiva disewakan
       Aktiva tetap
       Aktiva lain-lain

Kewajiban, sedangkan pada kewajiban terdapat:
       Utang klaim
       Bagian reasuransi dari pihak lain atas klaim yang masih harus dibayar
       Utang reasuransi
       Utang deviden
       Utang pajak
       Utang lain

Penyisihan Teknik, terdapat:
       Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak/KYBMP
       Penyisihan kewajiban manfaat polis masa depan/KMPMD
       Penyisihan klaim yang masih dalam proses/EKRS
       Penyisihan klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan/IBNR

Dana Peserta, ada:
       Cadangan tabarru
       Dana syirkah temporer

Modal, pada modal terdiri dari:
       Modal disetor
       Modal tambahan
       Laba ditahan

Pendapatan kontribusi, terdapat:
       Pendapatan kontribusi
       (Ujroh ke pengelola)
       (Premi reasuransi)
       (Kenaikan kontribusi yang belum menjadi pendapatan/KYBMP)

Beban Underwriting
       Beban klaim
       (Klaim reasuransi)
       Beban penyisihan klaim yang masih dalam proses
       Kenaikan dana tabarru
       Kenaikan tabungan

Pendapatan investasi
       Hasil investasi
       (Bagi hasil untuk pengelola)

Dana Peserta, terdiri dari:
       Premi/kontribusi
       Premi reasuransi
       Premi yang belum merupakan pendapatan
       Klaim
       Klaim reasuransi
       Hasil investasi
       Beban ujroh
       Bagi hasil
       Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan

Dana Pengelola
       Pendapatan ujroh
       Pendapatan bagi hasil
       Hasil investasi
       Pendapatan lain-lain
       Biaya pemasaran
       Biaya adm dan umum

Demikian perincian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya sobat :)
 

Minggu, 28 April 2013

jurnal asuransi syariah

Asuransi 9 Apri 2013-04-28
PSAK 108 Tentang aakuntansi asuransi syariah
Berikut saya sajikan beberapa jurnal yang terjadi dalam transaksi asuransi syariah
*      Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dan tabarru dalam dana peserta
kas
 Rp      1,000,000
penerimaan kontribusi
 Rp     1,000,000
*      Bagian kontribusi yang termasuk bagian invvestasi diakui sebagai: jika akad nya mudhrabah atau mudharabah musyarakah
Premi investasi
 Rp         300,000
Dana Syirkah Temporer
 Rp         300,000
*      Tetapi jika menggunakan akad wakalah
Premi Investasi
 Rp         300,000
Kewajiban Investasi
 Rp         300,000
*      Pada saat perusahaan asuransi menyalurkan dana investasi kemanapun ,yang menggunakan akad wakalah maka akan mengurangi kewajiban, dan pelaporannya ada di laporan perubahan investasi dan terikat:
Kewajiban
 Rp         200,000
Kas
 Rp         200,000
*      Namun ketikan menggunakan akad mudharabah penyaluran dananya mnggunakan jurnal :
Pembiayaan Mudharabah
 Rp         100,000
Kas
 Rp         100,000
*      Jika mendapat keuntunngan atas investasi mudharah/ musyarakah maka jurnalnya:
klaim
800000
kas
800000

*      Ketika akad mudharabah tetapi disalurkan untuk pembiayaan murabahah:
aktiva murabahah
 Rp            10,000
Kas
 Rp           10,000


piutang murabahah
 Rp            11,000
Akt. Murabahah
 Rp           10,000
Margin ditangguhkan
 Rp             1,000
*      Jika investasinya dalam bentuk deposito atau saham maka:
investasi saham
200000
kas
 Rp         200,000
atau
deposito
200000
kas
200000
Jika memperoleh keuntungan ketika jatuh tempo maka:
kas
220000
deposito
200000
keuntungan
20000
*      Pembagian keuntungan untuk perusahaan asuransi:
Jurnal untuk peserta diakui sebagai beban bagi hasil dalam laporan surplus deficit underwriting
beban bagi hasil
 Rp            10,000
Kas
 Rp           10,000
Jurnal untuk perusahaan asuransi dan diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi
kas
 Rp            10,000
pend.bagi hasil
 Rp           10,000
Namun jika terjadi kerugian atas investasi maka diakui sebagai beban yang mengurangi dana kontribusi peserta dalam laporan surplus deficit underwriting jurnalnnya:
kas
 Rp         150,000
kerugian
 Rp            50,000
pend.bagi hasil
 Rp         200,000
*      Saat terjadi klaim :
klaim
800000
kas
800000
*      Bagian kontribusi yang menjadi fee bagian perusahaan asuransi maka akan menjadi beban ujroh pada laporan surplus deficit underwriting  untuk peserta, tetapi menjadi pendapatan ujroh pada laporan laba rugi
beban ujroh
400
kas
400

kas
400
pend. Ujrh
400

LSDU
kontribusi
1000000
beban investasi
-300000
beban ujroh
-400000
hasil investasi
10000
beban resuransi
-10000
surplus
300000
      
Laporan perubahan dana tabrru

Surplus periode berjalan

300000
bag. pengelola
60000

bag. Peserta
90000
-150000
cadangan periode berjalan

150000
cadangan periode tahun lalu

0
cadangan akhir

150000

Jurnal untuk pembagian surplus:
hak pengelola
 Rp  60,000

hak peserta
 Rp  90,000


 surplus
 Rp  150,000


 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About