Pertumbuhan asset Asuransi syariah di Indonesia
dari 2006 sampai 2011 yaitu dari Rp 614 miliar menjadi Rp 9,202 triliun. Awalnya
hanya ada 37 asuransi yang mengelola perusahaannya sesuai prinsip
syariah,kemudian sekarang ada 44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
Namun, pemerintah belum membuat aturan sendiri
terkait asuransi syariah. Revisi undang-undang no. 2 tahun 1992 diharapkan menjadi
solusi asuransi syariah. "Prosesnya sudah di tangan Presiden untuk
disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," menurut Kepala Bagian
Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, disebutkan pada media
republika.
Dalam perevisian ini akan punya bab khusus untuk
mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah. Tetapi untuk membuat
undang-undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu lebih dari
10 tahun karena harus dimasukaan ke program registrasi nasional.
Selain adanya
pengaturan prinsip-prinsip dasar asuransi syariah pada industry, namun diharapkan
juga ada pengaturan tentang standar kelayakan untuk posisi dewan direksi, dewan
komisaris dan sebagainya, sehingga tidak seperti sekarang ini, untuk posisi
kunci tersebut tidak jelas standar kompetensinya, sehingga ada perusahaan
asuransi syariah yang kinerja perusahaannya menjadi bermasalah akibat tidak kompetennya
direksi dan komisaris. Jadi undang-undang ini menjadi jalan buat industry asuransi syariah agar terus berkembang.
Asuransi Syariah maju terus...