Secara
prinsip tertulis bahwa asuransi syariah tidak menyalahi aturan syariah karena
semua terkonsep berdasarkan kaidah – kaidah dalam islam baik dari segi akad
maupun prinsip operasionalnya, didukung lagi adanya DPS ( dewan pengawas syariah
) yang bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah, adanya deposit
perusahaan asuransi ke kementerian keuangan untuk mengurangi potensi kolaps
perusahaan, sehingga menjadikan masyarakat indonesia yang mayoritas muslim
mearasa nyaman untuk mengasuransikan dirinya baik asuransi jiwa dan asuransi
kerugian. Banyak munculnya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit
asuransi syariah menjadikan msyarakat lebih fleksibel banyak pilihan untuk
memilh berbagai produk asuransi. Namun perlu juga, kepastian bagaimana dana
peserta dialokasikan untuk investasi
yang bebas dari riba dan maisir , karena ketika dana non halal tercmpur dengan
dana peserta maka menjadi haram apa yang menjadi pendapatan atas investasi di
asuransi syariah, padahal sesorang muslim adalah haram memakan harta non halal
yang jatuhnya pada dosa.
Dalam
islam kita di perintahkan untuk meninggalkan keturunan dalam keadaan yang berkecukupan
baik dari segi ilmu maupun harta, maka dari itu peran asuransi sangatlah
penting untuk mempersiapkan masa depan, apalagi untuk anak – anak , asuransi
pendidikan menjadi kebutuhan dimana setiap diri ( orang tua ) tidak mengetahui
sampai kapan memiliki tenaga untuk
bekerja, dan sampai kapan Allah memberikan kesempatan untuk membesarkan anak,
sehingga dengan asuransi setidaknya ada jaminan untuk pendidikan anak.
Sedangkan untuk wanita asuransi kesehatan menjadi pilihan yang utama, karena
potensi sakit wanita adalah lebih besar dari pada laki – laki, salah satunya sakit
ketika hamil & sakit saat melahirkan. Dan untuk asuransi kerugian juga
penting seseorang atau sebuah instansi besar ( kamp yang memiliki kekayaan yang
besar sehingga perlu juga untuk mengasuransikan hartanya, baik asuransi
kehilangan, asuransi kebakaran ataupun asurani keruakan dan itu tergantung
kebutuhan.
0 komentar:
Posting Komentar