Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 28 Oktober 2013

Good Zakat Governance (GZG) dan Good Amil Governance (GAG) pada Lembaga Zakat

Sekarang yuk kita bahas tentang GCG pada Lembaga Zakat.... ^_^
Menjaga masyarakat sebagai para pembayar zakat (muzaki) agar percaya merupakan hal penting dalam operasional lembaga zakat agar pengelolaan zakat dapat optimal. Karena, pengumpulan zakat akan optimal dengan adanya kepercayaan muzaki kepada lembaga amil  zakat. Sehingga, penyaluran zakat pun dapat lebih dirasakan oleh mustahik, kaum dhuafa, dan fakir miskin (Wakil Sekretaris Badan Zakat Nasional (Baznas) M Fuad Nasar).
Bagi mustahik, yang dipikirkan adalah bagaimana zakat mereka sampai ke orang yang berhak mendapatkannya. Maka, dengan basic trust hubungan antara amil dan muzaki tetap terjaga. Amil mempunyai kepercayaan besar untuk mengelola zakat atau memberi solusi jangka panjang bagi mustahik. Dengan demikian, sasaran hidup layak dan mandiri akan tercapai.

Pak Fuad juga menyebutkan bahwa program ini menekankan pentingnya amil menguasai seluruh masalah zakat. Para amil perlu memiliki khazanah hukum dan fikih zakat yang mumpuni, termasuk dinamikanya  sehingga Lembaga zakat di Tanah Air diharapkan bisa membangun Good Amil Governance (GAG) di lembaganya masing-masing. Hal ini akan berdampak pada pola pendayagunaan zakat secara variatif dan kreatif yang dirancang oleh amil berdasarkan ketentuan agama.

Menurut Direktur Indonesia Magnificent of Zakat (IMS) Nana Mintarpi mengatakan bahwa amil perlu memiliki standar kompetensi yang tepat untukk optimalisasi percepatan kemajuan lembaga zakat. Karena itu, sebagai konsultan zakat, pihaknya memiliki perhatian khusus pada Amil Assessment Center (AAC). ACC dibutuhkan untuk memetakan potensi dan kompetensi amil. Amil perlu memiliki potensi kecerdasan, kualitas cara kerja, aspek kepribadian, minat kerja, hingga potensi manajemen kepemimpinan.

Oleh sebab itu, audit syariah dan compliance audit bagi lembaga zakat menjadi salah satu yang sangat penting dan dibutuhkan agar lebih menjaga basic trust masyarakat dan tercapainya tujuan zakat tersebut dalam Islam. Bahkan tercetus sebuah ide, setelah diskusi terkait manajemen OPZ Indonesia di ruangan STEI SEBI bahwasanya jika pada sebuah perusahaan yang berbasis profit mempunyai acuan berdasarkan GCG. Maka OPZ atau Lembaga Zakat seharusnya mempunyai acuan pula yang disebut Good Zakat Governance (GZG) yakni perpaduan acuan 5 prinsip pada GCG ditambah dengan Maslahah Orientation dan Syariah Law. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat semakin kuat dan penghimpunan zakat lebih maksimal dan pendistribusiannya pun semakin tepat.


Semoga bermanfaat bagi yang membaca dan yang menulis…
Serta menjadi salah satu bukti di negeri akhirat kelak….Amiin …. ^_^


Sumber : Damanhuri Zuhri. Oktober 2013. Kredibilitas Lembaga Zakat Perlu Ditingkatkan. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2013 dari http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/13/10/01/mtzmvl-kredibilitas-lembaga-zakat-perlu-ditingkatkan

Rabu, 16 Oktober 2013

Bukti Audit itu apa sih?...


Saat ditanya, apa itu bukti audit??? Kadang kita hanya berfikir bukti audit yaa, hanya sepintas tanda bukti untuk pengauditan sebuah perusahaan sehingga akan timbul beberapa opini dari para auditor. Namun disini, saya akan mencoba menyebutkan beberapa hal terkait bukti audit... Selamat membaca, semoga faham yaa... ^_^

Tipe bukti audit ada delapan (8) yang harus diperoleh auditor dalam auditnya ialah pengendalian intern, bukti fisik, bukti dokumenter, catatan akuntansi, perhitungan, bukti lisan, perbandingan dan ratio, serta bukti dari spesialis. Dalam proses pengumpulan bukti audit, auditor melakukan empat pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu penentuan prosedur audit yang akan digunakan, penentuan besarnya sampel untuk prosedur audit tertentu, penentuan unsur tertentu yang harus dipilih dari populasi, dan penentuan waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit tersebut.

Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan, yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Dasar pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar ketiga mendasari pembahasan bukti audit yang berbunyi : “Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar   untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit “.

Tipe bukti audit misalnya tipe  data  akuntan dilihat dari pengendalian  intern dan catatan  akuntansi. Tipe  informasi  penguat (corroborating information) dilihat dari bukti  fisik, bukti  dokumenter, perhitungan, bukti  lisan, perbandingan dan rasio, bukti  dari  spesialis. Untuk kecukupan bukti audit, berkaitan dengan kuantitas bukti audit seperti faktor yang mempengaruhi kecukupan bukti audit, meliputi materialitas, resiko audit, faktor- faktor  ekonomi, ukuran  dan  karakteristik  populasi. Sedangkan kompetensi bukti audit adalah berkaitan dengan kuantitas atau mutu dari bukti–bukti tersebut. 

Jadi bukti yang kompeten adalah bukti yang dapat dipercaya, sah,obyektif dan relevan. Untuk menentukan kompetensi bukti kita (misalnya sebagai auditor) harus mempertimbangkan berbagai faktor yaitu sumber  bukti, relevansi  bukti, obyektivitas  bukti, saat  atau  waktu.
Semoga bermanfaat...^_^


Sumber__
Ricky Aditya. 2012. Pengertian Bukti Audit. Diakses pada 05 Oktober 2013. Alamat web http://gallery-bersama.blogspot.com/2012/05/pengertian-bukti-audit.html
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About