Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 12 Maret 2013

Mengasuransikan Masjid

Dalam buku Monzer Kahf (2010) menyebutkan pendapat Salah As-Sawi tentang boleh atau tidaknya masjid diasuransikan dari risiko kebakaran atau bencana alam yang lain.

Disepakati oleh para ulama bahwa perjanjian asuransi komersial adalah hal yang batil karena didasari dengan riba, gharar (ketidakpastian) dan perjudian sebagaimana sudah diuraikan secara terperinci dalam berbagai keputusan yang dikeluarkan para ahli fikih yang intinya menyatakan bahwa perjanjian asuransi jenis ini hukumnya haram.

Alternative Islam dalam hal ini adalah sistem asuransi takaful atau tabarru’ (tolong-menolong) yang didasarkan pada kerjasama dan sumbangan para anggotanya untuk saling membantu. Dalam sistem asuransi ini, para anggota dipandang sebagai peserta asuransi sekaligus penyelenggaranya. Masing-masing anggota membayar sejumlah uang tertentu dan punya andil dalam keuntungan maupun kerugian (sesuai jumlah yang mereka bayarkan).

Mengenai pertanyaan yang dikemukakan, awalnya terdapat dispensasi dalam Islam yang mengizinkan beberapa hal terlarang karena desakan kebutuhan. Oleh sebab itu, jika benar bahwa masjid yang dinyatakan benar-benar berada dalam risiko tertimpa musibah dan mengasuransikannya akan menghindarkan musibah, serta tidak ada sistem asuransi syariah (takaful) yang halal di negeri tempat masjid itu berada, yang ada hanya asuransi ribawi, maka dispensasi bisa diberikan kepada penanggung jawab masjid untuk mengasuransikannya menurut sistem ribawi itu hingga ada suatu alternative Islami. Kalau alternative yang dimaksud sudah ada, masjid itu harus mengakhiri perjanjiannya dengan perusahaan asuransi komersial dan mengikatkan diri dengan perusahaan baru yang menggunakan sistem asuransi syariah.

Sumber:
Kahf,Monzer,dkk. 2010. Tanya Jawab Keuangan & Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syaria. Solo: Aqwam.

Senin, 11 Maret 2013

Data Asuransi Aku part 2


the next.. data asuransi aku
Non-Muslim State (s)
Company (s)
Years
Country (s)
Takaful Australia
n.d
Australia
Islamic Takaful and Re-Takaful
n.d
Bahamas
Metropolitan Insurance Co. Ltd.
n.d
Ghana
International Takaful Co.
n.d
Luxembourg
Takaful S.A (formerly Islamic Takaful Co.)
1982
Luxembourg
Sosar Al Amane (al Baraka Group)
n.d
Senegal
Ampro Holding Singapore Pte Ltd.
n.d
Singapore
Keppel Insurance
n.d
Singapore
Syariat Takaful Singapore
1995
Singapor
Amana Srilangka
1999
Srilanka
Takaful T and T
n.d
Trinidad
Takaful UK Ltd.
1982
UK
UBK @IIBU Manzil Programmes
1998
UK
Failaka Invesment, Inc.
1996
USA (Chicago)
Takaful USA Management Service, LLC
1996
USA
Takaful T&T Friendly Society
1999
Trinidad&Tobago

                Agama islam adalah agama yang rahmatan alamin sehingga semua aturan yang ditetapan Allah adalah untuk kemaslahatan hambaNya, untuk mencapai kesempurnaan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Dalam islam ada 3 hukum yaitu syariah, ibadah  dan akhlak. Dalam syariah ada muamalah yang menggunakan dasar bahwa semua bentuk muamalah dengan manusia di perbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannnya, sehingga meskipun baik dalam alquran maupun sunah tidak ada yang membahas masalah asuransi , tapi dalam islam praktik asuransi sudah dijalankan pada zaman dahulu,meskipun praktik asuransi nya tidak sekompleks zaman sekarang . Praktik asuransi ini menggunakan kesepakatan para ulama atau ijtihad untuk kemaslahatan umat pada umumnya.  Sehingga memunculkan ikhtilaf d kalangan ulama, sebagian mereke berpendapat asuransi itu haram, syubhat, namun ada juga yang menyatakan bahwa asuransi adalah bolehditerapkan asal memenuhi ketentuan yang tidak bertentangan dengan syariah. Ada beberaa ketentuan umum asuransi syariah yaitu :
       1.            Ketentuan umum
1.       Asuransi Syariah ( ta’min, takaful, tadhamun ) adalah usaha saling melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesuai dengan syariah
2.       Akad harus bebas dari maisir, riba , dan gharar
3.       Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan bisnis atau komersil,yaitu kad yang digunakan antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi melalui dana investasi
4.       Akad tabaru’ adalah akad yang bertujuan untuk menolong satu sama lain , yaitu diterapkan antar peserta asuransi
5.       Premi adalah sejumlah dana yang diberikan kepada perusahaaan asuransi berdasarkan kesepakatan   akad
6.       Kalim adalah hak peserta asuransi saat terjadi resiko yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi berdasarkan kesepakatan akad

1.       Akad dalam asuransi
                               1.            Akad yang dilakukan antaraperusahaan asuransi dan peserta asuransi adalah akad tijarah dan akad tabaru’
                               2.            Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah, sedangkan akad tabaru’adalah akad hibah
                               3.            Yang harus disebutkan dalam akad adalah : hak dan kewajiban, cara dan waktu pembayaran, jenis akad tijarah dan akad tabaru’ serta syarat yang seseuai dengan jenis asuransi yang disepakati
2.       Kedudukan para [ihak dalam akad tijarah dalamakad tijarah dan akad tabaru’
                               1.            Dalam akad tijarah (mudharabah ) perusahaan bertindak sebagai mudharib pengelola dan peserta sebagi shahibul mal atau pemegang polis
                               2.            Dalam akad tabaru (hibah )peserta sebagai penolong saudara lain atau peserta lain yang terkena musibah jadi perusahaan hanya sebagai pengelola dana
3.       Ketentuan dalam akad tijarah dan akad tabaru’
                               1.            Jenis akad tijarah dapat berubah menjadi kad tabaru’ bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan haknya
                               2.            Jenis akad tabaru’ tidak bisa diubah menjadi akad tijarah
4.       Jenis asuransi dan akadnya
                               1.            Dilihat dari segi jenis , asuransi dibagi menjadi 2 jenis yaitu asuransi kerugaian dan asuransi jiwa
                               2.            Sedangakan akad bagi kedua jenis asuransi adalah akad mudharabah dan akad tabaru’ atau hibah
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About