Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 19 Februari 2013

Potensi dan Kendala Asuransi Syariah


Asuransi Syariah kini semakin berkembang. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada 1994, hingga saat ini jumlah industri asuransi syariah mencapai 39 perusahaan dengan ratusan cabang tersebar di seluruh Indonesia. Kendati demikian, pangsa pasarnya yang masih dibawah lima persen, dipastikan akan terus berkembang di masa depan.

“Kini, tantangannya adalah meyakinkan umat Islam untuk melek asuransi syariah. Karena, manfaatnya sangat besar bagi kehidupan umat Islam secara keseluruhan bila dibandingkan dengan asuransi konvensional,” kata Ketua Umum IIIS (Internasional Islamic Insurance Society), kepada Syahruddin El Fikri dari Republika.

Untuk meyakinkan umat Islam, makanya perlu mengetahui potensi asuransi syariah di Indonesia, seperti (sumber: www.syakirsula.com):
Pertama, kita adalah negara terbesar berpenduduk muslim di dunia. Sedangkan konsep syariah seperti mudharabah (bagi hasil) atau di pedesaan dikenal dengan maro, matelu, itu kan konsepnya rakyat, petani, dan peternak asli Indonesia. Dengan regulasi yang cukup, sosialisasi yang memadai, keberpihakan dari pemerintah dan DPR, konsep syariah akan berkembang pesat.

Kedua, saat ini dengan tingkat income per kapita yang ada, penduduk Indonesia baru sekitar 12 persen yang berasuransi. Artinya, peluang pasarnya masih sangat besar ke depan. Jika produk asuransi syariah dibikin lebih customized, berdasarkan kebutuhan masyarakat, maka asuransi syariah akan meningkat dengan pesat bersamaan dengan semakin naiknya income per kapita.

Ketiga, saat ini sebetulnya premi asuransi (konvensional dan syariah) cukup besar tetapi yang menikmati adalah reasuransi luar negeri. Karena kapasitas asuransi dan reasuransi di Indonesia masih sangat kecil, sehingga premi asuransi general insurance  seperti oil & gas, mungkin sampai 60-70 persen  mengalir ke luar negeri melalui instrumen reasuransi. Jadi  kalau reasuransi syariah disatukan dan diperbesar modalnya oleh pemerintah, maka sebagian dari yang 70 persen capital fly tadi, bisa ditahan di Indonesia.

Kemudian, kendala yang dihadapi asuransi syariah di Indonesia
Kendala utama aspek permodalan. Umumnya asuransi syariah yang berbentuk divisi yang berdiri di awal-awal modalnya sangat kecil. Bayangkan mau bisa cover apa divisi/cabang syariah dengan modal awal cuma 2,5 milyar. Itu yang membuat susah bersaing dengan konvensional.

Ada perusahaan asuransi yang preminya saja dalam satu tahun 1 triliun, tapi buat divisi syariah hanya memberi modal 5-10 milyar. Mereka buka divisi syariah, hanya untuk menampung nasabah yang sudah ada, jadi dibuatkan  penampungnya, yaitu cabang syariah. Tapi kaitan masalah modal ini,  sudah diatur cukup baik oleh depkeu. Jadi kebijakan ini sejak 2008 sudah ada regulasi yang baik dari  Bapepam LK.Secara umum, masyarakat kita belum begitu 'melek' tentang asuransi. Bahkan, pandangan yang didapat, justru menempatkan asuransi sebagai pihak yang kurang diminati.

Sekarang ini bersamaan dengan pesatnya teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan hidup, pemahaman dan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi sudah semakin baik. Persoalannya sekarang adalah kemampuan untuk menyisihkan penghasilan yang masih pas-pasan untuk berasuransi.

Pelaku industry asuransi syariah mulai bekerja secara profesional,  terutama dengan masuknya asuransi tingkat dunia seperti Allianz, Prudencial, Manulife, AIG, dan lain lain, citra pelayanan asuransi sudah semakin baik. Perusahaan-perusahaan lokal juga sudah cukup banyak yang bisa bersaing secara profesional dengan yang besar-besar tadi.

Praktek marketing  menyimpang, sesungguhnya tidak didominasi oleh industri asuransi lagi. Prilaku-prilaku menyimpang itu, baik dari segi moral maupun riswah (suap), saat ini justru banyak terjadi di bidang bisnis lainnya.

Ada kesan di masyarakat, industri asuransi hanya cocok buat masyarakat kelas menengah keatas. Sementara untuk masyarakat kelas bawah tidak. Bagaimana menurut pandangan Islam hakikat dan tujuan asuransi sesungguhnya?

Memang masih ada kesan seperti itu, tapi ini lambat laun bersamaan dengan sosialisasi tentang fungsi asuransi akan semakin bergeser. Di atas tadi dijelaskan betapa banyak fungsi asuransi seperti kesehatan, kecelakaan, kematian, yang  justru untuk masyarakat kelas bawah. Asuransi sosial seperti jamsostek, astek, askes, asabri, itu kan asuransi untuk menengah kebawah semua. Cuma masyarakat belum tau kalau itu sebetulnya menggunakan mekanisme asuransi.

Produk lain, yang  perlu menjadi perhatian industri asuransi sekarang adalah micro insurance. Ini pangsa pasarnya sangat sangat besar dan sama sekali belum tergarap, yaitu asuransi yang ditujukan untuk tukang cendol, tukang combro, pedagang kaki lima, sektor informal, petani, pedagang kecil, dan lain lain. Produk ini sedang dikembangkan teman-teman di beberapa kabupaten di Jawa Barat, namanya Asuransi Takmin. Ini produk inovatif untuk masyarakat tingkat bawah.

Jadi, asuransi syariah sebenarnya diperlukan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, baik dari kalangan atas sampai kalangan menengah ke bawah. Akan tetapi tidak semua masyarakat mampu untuk membayar premi dan membutuhkan waktu yang cukup untuk mempublikasikannya sehingga pemahaman masyarakat merata tentang asuransi syariah.

------Semoga bermanfaat---------

Selasa, 12 Februari 2013

^_^ Konsep Dasar Asuransi Syariah VS Konvensional


Selasa (12/02/13) kelas kami mempelajari Konsep Dasar Asuransi Syariah VS Konvensional.  Berikut adalah materi yang cukup menarik bagi kami untuk dibaca, selamat membaca J

Definisi
Kata “asuransi” berasal dari assurantie (Belanda) artinya pertanggungan. Dalam hal ini asuransi berarti memberikan tanggungan, pemberian rasa aman dengan adanya pembayaran premi, mengelola risiko kerugian (menurut Robert I. Mehr), tolong-menolong dalam kebaikan sesuai dengan UU No.2 tahun 1992.

Sedangkan dalam bahasa arab asuransi berasal dari kata at-ta’min (arab) artinya memberi perlindungan, ketenangan sesuai dengan al-qur’an  Quraisy: 4. Dalam kamus al Mu’jam al Wasith “Ta’min”  adalah seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati. 

Ta’min artinya samadengan ta’awun(tolong-menolong) dan senada dengan tadhamun(saling menjamin). Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/2001.

Sejarah
Praktik asuransi konvensional dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Tahun 1666 SM ada kebakaran great fire artinya ada kebakaran yang terjadi secara besar-besaran, sehingga dari kejadian ini dibuatkan system dimana masyarakat bayar premi ke Lembaga dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.

Sedangkan praktik asuransi syariah dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang, kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah.

Aqilah artinya keluarga yang terbunuh mendapatkan dham dari yang membunuh. Aqilah adalah ajaran dari sebelum Rasulullah saw yang berada pada zaman Nabi Yusuf as. Dan pada zaman Umar bin Khattab ada lembaga yang namanya Diwan Mujahidin untuk mengelola dana aqilah ini.
Selain itu diceritakan pula dala hadits : ada 2 orang wanita dari suku Huzail lagi bertengkar, kebetulan dari mereka hamil. Wanita yang hamil dilempar batu kemudian meninggal, maka keluarga yang meninggal datang ke Rasulullah saw, sehingga Rasulullah menyuruh bayar dham dan diyat kepada keluarga yang meninggal.

Asuransi  syariah juga berpedoman pada konsep munahadah di zaman Rasulullah saw,misalnya dalam perang para prajurit hanya punya sedikit makanan sehingga pemimpin perang mengambil makanan dari semua anggota dan membagi rata. Munahadah berasal dari kata nahdah artinya saling membangkitkan.

Konsep selanjutnya asuransi kelautan dari Ibnu Abidin, beliau adalah ulama pertama yang membicarakan asuransi dari mazhab Imam Hanafi. Pada masa itu ada pengiriman barang dari laut, kemudian pemilik kapal menarik uang (syukrah artinya pemanis, sekarang disebut premi) kepada penumpang agar jika barangnya tenggelam maka akan dijamin oleh pemilik kapal.

Konsep
Asuransi konvensional dengan transfer of risk artinya menjualbeli risiko, sedangkan asuransi syariah dengan sharing of risk artinya membagi risiko yang ada ke sesama anggota dengan akad hibah. Asuransi konvensional tidak boleh karena ada judi, gharar yaitu objeknya tidak kelihatan(tidak pasti), ketika peserta membayar premi maka menjadi milik perusahaan. Hal ini secara otomatis perusahaan asuransi syariah telah memakan  premi nasabah.

Dasar
-Qur’an: Dasar Asuransi syariah terdapat dalam QS. Al-maidah:2
-Hadits: Jika kamu menolong hambanya yang kesulitan di dunia, maka Allah akan melapangkan kesulitannya diakhirat.
-Maslahah mursalah karena merupakan kebutuhan masyarakat untuk merencanakan masa depan. Dalam hal ini peserta berikhtiar untuk menghindari risiko dan kerugian yang terjadi pada waktu tak tentu.
-Urf artinya kebiasaan. Kebiasaan disini adalah yang baik. Karena hal ini baik maka hukumnya boleh melaksanakannya.

Jenis
1.Ta’min khairi seperti zakat, sedekah, infaq.
2.Ta’min ta’awunni lebih mengarah kepada dimensi social.
3.Ta’min tijarri merupakan berbasis komersial. Disini banyak perdebatan ulama sama halnya perdebatan mengenai perbankan syariah.

Nilai
Nilai yang terkandung dalam asuransi syariah adalah:
1. Akad
2. Kewajiban
3. Utmost good faith (Jujur)
4. Waris dan Wasiat
5. Wakalah
6. Dhaman/jaminan
7. Mudharabah
8. Hak dan Kewajiban
9. HAM
10. Saling tolong menolong

Intinya: asuransi syariah masih belum 100% syariah akan tetapi telah mampu menghilangkan dan meminimalisir apa-apa yang tidak sesuai dengan syariah. Hal ini lebih baik, daripada masih tetap berada pada sesuatu yang jelas dilarang.

Semoga Berkah ^_^
 

Seberapa Pentingnya Asuransi Syariah bagi anda?

Blogger news

About